PT Wasa Mitra Engineering
Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
- Cakung, Jakarta Timur
Survey Documentation PT Wasa Mitra Engineering
Project Detail PT Wasa Mitra Engineering
Project Detail
PT Wasa Mitra Engineering telah memberikan kepercayaan kepada SEIC untuk pengurusan perizinan Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) Bangkitan Rendah – Jalan Provinsi DKI Jakarta untuk Gudang dan Kantor yang berlokasi di Cakung, Kota Jakarta Timur dengan total waktu pekerjaan yaitu 120 (seratus dua puluh) hari kerja.
Selama periode 2024-2025 ke depan, SEIC akan terus bekerjasama dengan PT Wasa Mitra Engineering untuk proyek perizinan bangunan, perizinan lingkungan, dan perizinan lalu lintas.
Project Document
How We Help Client
Konsultasi Gratis
Konsultasi Gratis setiap hari bersama Customer Service Specialist kami.
Pemberkasan Persyaratan
Tim Profesional kami akan mengumpulkan Berkas Administrasi & Teknis Anda.
Perjanjian Kerjasama
Pada tahap ini, Anda akan melakukan pembayaran dan Tim kami siap melakukan Survey Lapangan.
Survey Lapangan
Tim Profesional kami akan mengunjungi Anda untuk pengambilan sampel atau data lapangan.
Penyusunan Dokumen
Tim kami akan menyusun Kajian atau Dokumen Anda.
Izin Anda Terbit
Perizinan Anda terbit!
Get Our Latest Thinking
PBG : PENTING NYA MEMILIKI PBG DALAM KEGIATAN BERUSAHA
PENDAHULUAN : Pemerintah melalui UU Cipta Kerja menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan( IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang Undang No...
Mengenal Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi Di Indonesia
Indonesia memiliki kekayaan mineral yang memerlukan tata kelola pertambangan yang baik untuk memastikan eksplorasi sumber daya dilakukan dengan bertanggung jawab....
Rekomendasi Keselamatan Kebakaran (RKK Damkar) dan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK Damkar) di Indonesia
Pengertian RKK Damkar Rekomendasi Keselamatan Kebakaran (RKK Damkar) adalah dokumen perencanaan yang disusun untuk menghadapi keadaan darurat kebakaran di suatu...
PBG : PENTING NYA MEMILIKI PBG DALAM KEGIATAN BERUSAHA
PENDAHULUAN : Pemerintah melalui UU Cipta Kerja menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan( IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang Undang No...