seic logo

Jasa Konsultansi Perizinan WIUP No. 1 di Indonesia

What We Do

We help various sector companies accelerate sustainable and inclusive growth by guiding their journey to comply over Indonesia Goverment Regulation

Tentang WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan)

Wilayah Izin Usaha Pertambangan adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau pemegang SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan). Penetapan WIUP Mineral Logam atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didasarkan atas:

  1. usulan gubernur; dan/atau
  2. hasil penyelidikan dan penelitian yang dilakukan oleh Menteri atau gubernur.

Tata Cara Pemberian WIUP Mineral Bukan Logam & Batuan 

Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral bukan logam atau  Wilayah Izin Usaha Pertambangan batuan berdasarkan permohonan badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum memberikan WIUP mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  1. menteri harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan/atau instansi pemerintah terkait; dan
  2. gubernur harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari bupati/wali kota dan/atau instansi terkait.

Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pemberian pertimbangan yang berisi informasi mengenai pemanfaatan lahan, pada  Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral bukan logam dan  Wilayah Izin Usaha Pertambangan batuan. 

Tata Cara Pemberian WIUP Mineral Logam dan Batubara 

WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dengan cara Lelang kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan.

Pengumuman rencana pelaksanaan Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara dilaksanakan secara terbuka dengan ketentuan:

  1. paling sedikit dimuat di 1 (satu) media cetak lokal dan/atau 1 (satu) media cetak nasional;
  2. di kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau melalui laman (website) resmi; dan/atau
  3. di kantor pemerintah provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang mineral dan batubara atau melalui laman (website) resmi.

Artikel Jasa Konsultansi Perizinan WIUP No. 1 di Indonesia ini memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan. 

Anda ingin mengetahui bagaimana cara menerbitkan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan Anda? SEIC menyediakan Jasa Konsultansi Perizinan WIUP No. 1 di Indonesia, Garansi Terbit Cepat & Tepat. Konsultasi dengan Customer Service kami di sini.

What We Create

What We Create

SEIC menyediakan jasa konsultansi untuk perusahaan di berbagai level dengan proses komprehensif, serta solusi yang menjawab tantangan pasar era digital. 

Jasa ini meliputi Konsultansi Perizinan Bangunan, Konsultansi Perizinan Lingkungan, Konsultansi Perizinan Transportasi, Konsultansi Perizinan Pertambangan. 

How We Work

Reliability of Work Methodology

SEIC menawarkan Anda Metode Kerja Unggulan berupa modul Terms of Reference (TOR) yang merupakan penjelasan lengkap yang berbentuk berkas ataupun dokumen tentang landasan, tujuan, dan juga struktur proyek yang akan segera dilakukan. 

Seic Decrative Image

Gratis Konsultasi

Konsultasi Gratis setiap hari bersama Customer Service Specialist kami

Pemberkasan Persyaratan

Tim Profesional kami akan mengumpulkan Berkas Administrasi & Teknis Anda

Perjanjian Kerjasama

Pada tahap ini, Anda akan melakukan pembayaran dan Tim kami siap melakukan Survey Lapangan

Survey Lapangan

Tim Profesional kami akan mengunjungi Anda untuk pengambilan sampel atau data lapangan

Penyusunan Dokumen

Tim kami akan menyusun Kajian atau Dokumen Anda

Perizinan Terbit

Perizinan Anda terbit!

A Collection of Data Inquiry

Permen ESDM No. 7 Tahun 2020

Click to Zoom In

IUP Requirement Checklist

Click to Zoom In

Customer Questionnaire 

Click to Zoom In

Supported By