Jasa Konsultansi Perizinan WIUP No. 1 di Indonesia
What We Do
We help various sector companies accelerate sustainable and inclusive growth by guiding their journey to comply over Indonesia Goverment Regulation
Tentang WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan)
Wilayah Izin Usaha Pertambangan adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau pemegang SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan). Penetapan WIUP Mineral Logam atau Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didasarkan atas:
- usulan gubernur; dan/atau
- hasil penyelidikan dan penelitian yang dilakukan oleh Menteri atau gubernur.
Tata Cara Pemberian WIUP Mineral Bukan Logam & Batuan
Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral bukan logam atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan batuan berdasarkan permohonan badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum memberikan WIUP mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- menteri harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan/atau instansi pemerintah terkait; dan
- gubernur harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari bupati/wali kota dan/atau instansi terkait.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pemberian pertimbangan yang berisi informasi mengenai pemanfaatan lahan, pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral bukan logam dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan batuan.
Tata Cara Pemberian WIUP Mineral Logam dan Batubara
WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dengan cara Lelang kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan.
Pengumuman rencana pelaksanaan Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara dilaksanakan secara terbuka dengan ketentuan:
- paling sedikit dimuat di 1 (satu) media cetak lokal dan/atau 1 (satu) media cetak nasional;
- di kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau melalui laman (website) resmi; dan/atau
- di kantor pemerintah provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang mineral dan batubara atau melalui laman (website) resmi.
Artikel Jasa Konsultansi Perizinan WIUP No. 1 di Indonesia ini memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Anda ingin mengetahui bagaimana cara menerbitkan izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan Anda? SEIC menyediakan Jasa Konsultansi Perizinan WIUP No. 1 di Indonesia, Garansi Terbit Cepat & Tepat. Konsultasi dengan Customer Service kami di sini.
What We Create
What We Create
SEIC menyediakan jasa konsultansi untuk perusahaan di berbagai level dengan proses komprehensif, serta solusi yang menjawab tantangan pasar era digital.
Jasa ini meliputi Konsultansi Perizinan Bangunan, Konsultansi Perizinan Lingkungan, Konsultansi Perizinan Transportasi, Konsultansi Perizinan Pertambangan.
How We Work
Reliability of Work Methodology
SEIC menawarkan Anda Metode Kerja Unggulan berupa modul Terms of Reference (TOR) yang merupakan penjelasan lengkap yang berbentuk berkas ataupun dokumen tentang landasan, tujuan, dan juga struktur proyek yang akan segera dilakukan.
Gratis Konsultasi
Konsultasi Gratis setiap hari bersama Customer Service Specialist kami
Pemberkasan Persyaratan
Tim Profesional kami akan mengumpulkan Berkas Administrasi & Teknis Anda
Perjanjian Kerjasama
Pada tahap ini, Anda akan melakukan pembayaran dan Tim kami siap melakukan Survey Lapangan
Survey Lapangan
Tim Profesional kami akan mengunjungi Anda untuk pengambilan sampel atau data lapangan
Penyusunan Dokumen
Tim kami akan menyusun Kajian atau Dokumen Anda
Perizinan Terbit
Perizinan Anda terbit!