seic logo
seic logo

Jasa Konsultansi Perizinan SLF No. 1 di Indonesia

What We Do

We help various sector companies accelerate sustainable and inclusive growth by guiding their journey to comply over Indonesia Goverment Regulation

Tentang SLF 

Sertifikat Laik Fungsi, atau disingkat SLF, adalah sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

Tenaga ahli yang dimaksud berasal dari keprofesian yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk melaksanakan pemeriksaan fisik, atau dari Pemerintah yang memiliki kemampuan serupa.

Fungsi SLF 

Fungsi dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah:
  • Memastikan bangunan gedung aman untuk digunakan.
  • Memastikan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
  • Mendata keberadaan fisik bangunan gedung.
 
Aspek yang diperiksa meliputi:
  • Aspek Arsitektur
  • Aspek Struktur
  • Aspek Mechanical Electrical Plumbing

Peryaratan SLF 

  1. KTP
  2. Informasi Tata Ruang (ITR)
  3. Kesesuaian Kegiatan
  4. Pemanfaatan Ruang (KKPR)
  5. Surat Perjanjian Pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung, jika Beda Kepemilikan atau jika Sewa
    Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL)
  6. Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi atau Arsitek berlisensi
  7. Rekomendasi teknis dari Diskominfo, Ijin Persetujuan Warga ( khusus pengajuan Tower)
  8. PBG/IMB disertai dengan bukti bayar retribusi, Jika Sudah Memiliki Gambar bangunan gedung terbangun / as built drawing (Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan, Tampak dan detail Bangunan Gedung
  9. Spesifikasi teknis arsitektur dan Struktur
  10. Perhitungan Teknis Struktur
  11. Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung oleh Pengkaji Teknis
  12. Data Tenaga Ahli Pengkaji Teknis bersertifikat (SKA Ahli Bangunan)

Anda juga dapat Download Checklist Persyaratan SLF di bawah. 

Artikel Jasa Konsultansi Perizinan SLF No. 1 di Indonesia ini memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Anda ingin mengetahui bagaimana cara menerbitkan izin Sertifikat Laik Fungsi bangunan Anda? SEIC menyediakan Jasa Konsultansi Perizinan SLF No. 1 di Indonesia, Garansi Terbit Cepat & Tepat. Konsultasi dengan Customer Service kami di sini.

Examples of Our Work

What We Create

SEIC menyediakan jasa konsultansi untuk perusahaan di berbagai level dengan proses komprehensif, serta solusi yang menjawab tantangan pasar era digital. 

Jasa ini meliputi Konsultansi Perizinan Bangunan, Konsultansi Perizinan Lingkungan, Konsultansi Perizinan Transportasi, Konsultansi Perizinan Pertambangan. 

How We Work

Property Picture of SEIC (75)

Reliability of Work Methodology

SEIC menawarkan Anda Metode Kerja Unggulan berupa modul Terms of Reference (TOR) yang merupakan penjelasan lengkap yang berbentuk berkas ataupun dokumen tentang landasan, tujuan, dan juga struktur proyek yang akan segera dilakukan. 

Seic Decrative Image

Gratis Konsultasi

Konsultasi Gratis setiap hari bersama Customer Service Specialist kami

Pemberkasan Persyaratan

Tim Profesional kami akan mengumpulkan Berkas Administrasi & Teknis Anda

Perjanjian Kerjasama

Pada tahap ini, Anda akan melakukan pembayaran dan Tim kami siap melakukan Survey Lapangan

Survey Lapangan

Tim Profesional kami akan mengunjungi Anda untuk pengambilan sampel atau data lapangan

Penyusunan Dokumen

Tim kami akan menyusun Kajian atau Dokumen Anda

Perizinan Terbit

Perizinan Anda terbit!

Supported By