seic logo

Jasa Konsultansi Perizinan RKK/SKK No. 1 di Indonesia

What We Do

We help various sector companies accelerate sustainable and inclusive growth by guiding their journey to comply over Indonesia Goverment Regulation

Tentang RKK/SKK Damkar

Berkaitan dengan SKK, dikenal juga Rekomendasi damkar atau Rekomendasi Keselamatan Kebakaran (RKK) yang merupakan legalitas dari Dinas Pemadam Kebakaran tahap 1 yang dikeluarkan pada saat akan membangun gedung, atau sebagai syarat pengurusan IMB. Surat Rekomendasi Keselamatan Kebakaran diterbitkan sebagai penilaian awal mengenai bangunan melalui site plan, apakah sistem proteksi kebakaran baik sistem Proteksi Aktif maupun sistem Proteksi Pasif sesuai dengan kebutuhan keselamatan para pengguna bangunan tersebut. Jika standar keselamatan telah sesuai dengan perencanaan dan telah mendapatkan legalitas, maka pembangunan dapat dilakukan (terkecuali di daerah yang menyatakan RKK proses sebelum IMB).

Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) maupun Rekomendasi Keselamatan Kebakaran (RKK) merupakan dokumen yang wajib dimiliki sebuah gedung dalam melaksanakan kegiatan operasional usahanya. Payung hukum yang mendasari Rekomendasi Keselamatan Kebakaran adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2009 Tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan. Selain itu diatur juga dalam Peraturan Daerah masing-masing.

Landasan Hukum RKK/SKK Damkar

Undang-undang dan peraturan pemerintah memiliki peran penting dalam mengatur sektor konstruksi dan bangunan di Indonesia. Salah satu undang-undang yang signifikan dalam hal ini adalah PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Undang-undang ini memberikan landasan hukum untuk pembangunan gedung-gedung di seluruh negeri, dengan fokus pada aspek keselamatan, ketahanan, dan kenyamanan.

Sementara itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/2008 mengenai Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran adalah langkah proaktif dalam menjaga keamanan gedung-gedung dari risiko kebakaran. Penyusunan rencana induk ini membantu dalam perencanaan sistem proteksi kebakaran yang efektif, sehingga dapat mengurangi risiko kerusakan dan kehilangan jiwa dalam kebakaran.

Dengan adanya undang-undang dan peraturan pemerintah untuk SKK Pemadam kebakaran, sektor konstruksi dan bangunan di Indonesia dapat terus berkembang dengan lebih terstruktur dan aman. Semua pihak terlibat diharapkan untuk patuh terhadap peraturan ini demi kepentingan bersama, yaitu keselamatan, kualitas, dan kenyamanan dalam pembangunan gedung-gedung di negeri ini.

Persyaratan Pengurusan RKK/SKK Damkar 

1. Surat Permohonan
Tidak hanya melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana yang telah pemerintah tetapkan. Peserta juga wajib membuat surat permohonan bermeterai yang menyatakan keabsahan berkas persyaratan dan pengajuannya. Surat permohonan tersebut pemohon tujukan pada dinas yang membawahi proses penertiban sertifikat Dan SKK Pemadam Kebakaran Tersebut.

2. Akta Pendirian BU
Gedung bangunan milik perusahaan termasuk perusahaan jasa atau produsen wajib memiliki SKK. Tanpa SKK pemadam kebakaran terbaru dan aktif sulit bagi perusahaan untuk beroperasi dengan aman dan nyaman. Salah satu berkas persyaratan wajibnya adalah akta pendirian perusahaan atau SK pengesahan perusahaan.

3. Bukti Kepemilikan Tanah
Peserta juga wajib melampirkan bukti kepemilikan tanah yang sah. Apabila lahan atau gedung bangunan masih atas nama orang lain maka wajib menyertai surat perjanjian sewa. Untuk lebih lanjutnya, Anda bisa bertanya pada jasa pengurusan SKK dan SKK Pemadam Kebakaran.

4. Fotokopi IMB
Membuat SKK akan menjadi jauh lebih cepat dan mudah jika Anda memiliki IMB. Jasa pengurusan yang bekerja sama juga bisa menyelesaikan pemberkasan dengan cepat.

5. Fotokopi SLF
Selain memiliki IMB yang aktif dan terbaru jangan lupa untuk turut melampirkan fotokopi SLF. Tahapan dan berkas persyaratan SLF bisa Anda konsultasikan pada jasa pengurusan SKK.

6. Fotokopi KTP/Identitas Lain
Bila melakukan pengurusan secara personal maka lampirkan fotokopi KK/KTP Anda. Namun bila menggunakan perusahaan jasa cukup buat surat kuasa dan lampirkan KTP penanggung jawab.

7. Data Inventaris Pengelolaan dan Pemeliharaan APAR
Perusahaan wajib mengetahui apa saja data inventaris pengelolaan dan pemeliharaan APAR yang mereka punya.

8. Berkas Persyaratan Lainnya
Biarkan biro  pengurusan SKK pemadam kebakaran yang mempersiapkan berbagai persyaratan lainnya.

Anda juga dapat Download Checklist Persyaratan RKK/SKK di bawah. 

Artikel Jasa Konsultansi Perizinan Bangunan Gedung No. 1 di Indonesia ini memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Rekomendasi/Sertifikat Keselamatan Kebakaran. 

Anda ingin mengetahui bagaimana cara menerbitkan izin Rekomendasi/Sertifikat Keselamatan Kebakaran Anda? SEIC menyediakan Jasa Konsultansi Perizinan RKK/SKK Damkar No. 1 di Indonesia, Garansi Terbit Cepat & Tepat. Konsultasi dengan Customer Service kami di sini.

Examples of Our Work

What We Create

SEIC menyediakan jasa konsultansi untuk perusahaan di berbagai level dengan proses komprehensif, serta solusi yang menjawab tantangan pasar era digital. 

Jasa ini meliputi Konsultansi Perizinan Bangunan, Konsultansi Perizinan Lingkungan, Konsultansi Perizinan Transportasi, Konsultansi Perizinan Pertambangan. 

How We Work

SEIC Project's Documentation

Reliability of Work Methodology

SEIC menawarkan Anda Metode Kerja Unggulan berupa modul Terms of Reference (TOR) yang merupakan penjelasan lengkap yang berbentuk berkas ataupun dokumen tentang landasan, tujuan, dan juga struktur proyek yang akan segera dilakukan. 

Seic Decrative Image

Gratis Konsultasi

Konsultasi Gratis setiap hari bersama Customer Service Specialist kami.

Pemberkasan Persyaratan

Tim Profesional kami akan mengumpulkan Berkas Administrasi & Teknis Anda.

Perjanjian Kerjasama

Pada tahap ini, Anda akan melakukan pembayaran dan Tim kami siap melakukan Survey Lapangan.

Survey Lapangan

Tim Profesional kami akan mengunjungi Anda untuk pengambilan sampel atau data lapangan.

Penyusunan Dokumen

Tim kami akan menyusun Kajian atau Dokumen Anda.

Perizinan Terbit

Perizinan Anda terbit!

Supported By