We are defined by our people and we are deeply committed to creating a diverse and inclusive culture. At SEIC, diversity, uquality, and inclusion are not just moral imperatives, they are integral to our missions to help our Clients make substantial, lasting performance improvements and to build Company that attracts, develops, excites, and retains exceptional people.
Mining Business License Services
-
WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan)
Wilayah Izin Usaha Pertambangan adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau pemegang SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan digunakan sebagai prasyarat.
-
IUP (Izin Usaha Pertambangan)
Izin Usaha Pertambangan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
-
IUP-E (Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi)
Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
-
IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi)
Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
-
IUP-K (Izin Usaha Pertambangan Khusus)
Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
-
IPP (Izin Pengangkutan Penjualan)
lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara
-
ET (Izin Eksportir Terdaftar)
Eksportir Terdaftar Batubara yang selanjutnya disebut ET-Batubara adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan Ekspor Batubara dan Produk Batubara.
-
Dokumen Rencana Kerja Eksplorasi
Laporan ini dibuat berdasarkan kegiatan eksplorasi yang ada, laporan ekplorasi harus sesuai kaidah eksplorasi yang baik dan benar sesuai dengan metode apa yang akan digunakan berdasarkan pencarian sumberdaya potensi bahan galian yang akan dicari atau tambang.
-
Dokumen Eksplorasi
Studi kelayakan ini merupakan penilaian terhadap kualitas usaha tambang dari segi kelayakannya baik itu investasi maupun pengembangan usaha tambang. Di dalam studi kelayakan akan termuat keterangan dan data kuantitatif tentang kegiatan pertambangan yang dinilai.
-
Feasibility Study
Studi kelayakan merupakan tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci tentang seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan teknis, ekonomis, dan rona awal lingkungan serta perencanaan pascatambang.
-
RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya)
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM.
-
RR (Rencana Reklamasi)
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
-
RPT (Rencana Pasca Tambang)
Pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.