seic logo
seic logo

Company Evolution Overview

Our Purpose and Value

We are a values-driven organization. Our values reflect the thinking of our founder who has a major force in shaping the firm. We are equally committed to both sides of our mission to help our clients make distinctive and substantial improvements and to ensure the company have meet all requirements of Indonesia authorities regarding Business Establishment Services, Design Engineering Services, Building Permit, Environmental Permit, Traffic Impact Analysis Permit and Mining Business License Services. 
We are defined by our people and we are deeply committed to provide the very best products and services to you. 

OUR VISION

To be the First Permit Consultant Company with Digitalization Exposure

OUR MISSION

Becoming the First National Private Consultant that is Able to Compete at the National and International levels

Experience Now ⟶

Experience our freshest platform version.

About SEIC

Helping our Clients grow is fundamental. Within a context of un-relenting change, growth takes intention, and bigger, bolder bets. We build and create innovations together with the most influential Companies in Indonesia. 

Effectively in 2024, SEIC launched a new branding celebrating our journey as Modern Consultant for Permit Solutions to continue expanding the services. We will continue to ensure our commitment to providing the very best products and services to you.

Today, we’re privileged to work with organizations that are on a new growth journey, one that pursues sustainability, inclusion, and economic growth, all at the same time.

Our Business Capabilities

Business Establishment Services

  • Akta Pendirian Perusahaan

    Akta Pendirian Usaha merupakan sebuah dokumen yang dibutuhkan oleh para pemilik usaha—baik usaha kecil maupun usaha besar—ketika mendirikan sebuah usaha. Akta ini perlu dibuat ketika Anda mendirikan sebuah badan usaha, baik dalam bentuk firma, CV, atau bahkan PT

  • SK Kemenkumham

    Sebelum ada AHU Online, proses pendaftaran PT hingga mendapatkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham bisa memakan waktu 207 hari.

  • NIB/OSS-RBA

    Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

  • NPWP Badan

    NPWP usaha dagang adalah suatu nomor yang harus dimiliki oleh pengusaha untuk memudahkannya dalam mengurus administrasi perpajakan. Melalui NPWP ini, seorang pengusaha bisa lebih mudah dalam memperoleh hak serta kewajibannya untuk membayar pajak perusahaan.

  • PKP (Pengukuhan Kena Pajak)

    PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha itu sendiri merupakan orang pribadi maupun badan dalam bentuk apapun yang berkegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tak berwujud dari luar Daerah Pabean, dll

  • SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

    Pengertian SKT atau Surat Keterangan Terdaftar, surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya serta kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Design Engineering Services

  • Single Line Diagram

    Single Line Diagram merupakan sebuah diagram atau gambar listrik yang merepresentasikan komponen-komponen sistem instalasi listrik yang diwakilkan oleh simbol-simbol, dan menggambarkan bagaimana komponen-komponen itu berhubungan. Kadang diagram atau gambar garis tunggal instalasi listrik ini disebut juga one-line diagram.

  • Piping and Instrument Diagram

    P&ID (Piping & Instrumentation Diagram) adalah gambar skematik yang berisi informasi terkait equipment, item piping, dan item instrumen pada suatu industri proses.

  • Design Water Treatment Plant (WTP)

    Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) adalah sistem atau sarana yang berfungsi untuk mengolah air dari kualitaas air baku (influent) terkontaminasi untuk mendapatkan perawatan kualitas air yang diinginkan sesuai standar mutu atau siap untuk di konsumsi.

  • Design Waste Water Treatment Plant (WWTP)

    Waste Water Treatment Plant (WWTP) atau IPAL adalah sebuah struktur yang dirancang untuk dapat memproses cairan sisa produksi di Industri/Pabrik hingga cairan tersebut dapat dibuang tanpa membahayakan Lingkungan.

  • Design Integrated WWTP and RWTP (Recycle Water Treatment Plants)

    Design Integrated WWTP and RWTP (Recycle Water Treatment Plant)

  • Detail Engineering Design (DED)

    Detail Engineering Design (DED) adalah produk perencanaan (detail gambar kerja) yang dibuat konsultan perencana untuk pekerjaan bangunan sipil seperti gedung, kolam renang, jalan, jembatan, bendungan, dan pekerjaan konstruksi lainnya.

Fixed Spatial Planning
Business Fields

  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

    IMB/PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

  • SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

    Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.

  • IRK/KRK/KKPR/IPR

    Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, KRK pemerintah daerah berikan berdasarkan gambar peta lokasi tempat bangunan gedung yang akan pemilik bangun.

  • Site Plan/GPA/As Built Drawing

    Site Plan merupakan gambar dua dimensi yang memberikan rencana detail pembangunan dengan semua unsur penunjang di dalamnya, dalam skala batas-batas luas lahan tertentu.

  • SLO (Sertifikat Laik Operasi)

    Sertifikat Laik Operasi merupakan bagian dari Persyaratan Teknis yang wajib dipenuhi dalam perizinan Sertifikat Laik Fugsi (SLF). Dalam hal ini terdapat beberapa SLO yang dibutuhkan, di antaranya: SLO Listrik, SLO Genset, SLO Alat Angkat Angkut (Lift, Eskalator, Gondola), SLO Penangkal Petir, SLO Pesawat Tenaga Produksi

Fixed Environmental Business Fields

  • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

    AMDAL adalah Kajian dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat.

  • DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup)

    Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang dibuat jika suatu bangunan/kegiatan yang sudah ada belum memiliki dokumen lingkungan.

  • UKL-UPL (Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan Hidup)

    UKL-UPL merupakan pengelolaan & pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan

  • PERTEK (Persetujuan Teknis)

    Bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui parameter kadan dan beban pencemaran lingkungan air, padat, gas hingga limbah dari bahan berbahaya dan beracun.

  • Laporan Implementasi Lingkungan Hidup (Laporan Per-Semester)

    Seluruh Bangunan yang telah memiliki Izin Lingkungan tetapi diwajibkan melakukan pelaporan setiap 6 (enam) bulan sekali ke Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Fixed Transportation Business Fields

  • ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas)

    Andalalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.

  • MRLL (Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas)

    MRLL adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Mining Business License Services

  • WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan)

    Wilayah Izin Usaha Pertambangan adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau pemegang SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan digunakan sebagai prasyarat.

  • IUP (Izin Usaha Pertambangan)

    Izin Usaha Pertambangan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

  • IUP-E (Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi)

    Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

  • IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi)

    Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

  • IUP-K (Izin Usaha Pertambangan Khusus)

    Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

  • IPP (Izin Pengangkutan Penjualan)

    lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara

  • ET (Izin Eksportir Terdaftar)

    Eksportir Terdaftar Batubara yang selanjutnya disebut ET-Batubara adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan Ekspor Batubara dan Produk Batubara.

  • Dokumen Rencana Kerja Eksplorasi

    Laporan ini dibuat berdasarkan kegiatan eksplorasi yang ada, laporan ekplorasi harus sesuai kaidah eksplorasi yang baik dan benar sesuai dengan metode apa yang akan digunakan berdasarkan pencarian sumberdaya potensi bahan galian yang akan dicari atau tambang.

  • Dokumen Eksplorasi

    Studi kelayakan ini merupakan penilaian terhadap kualitas usaha tambang dari segi kelayakannya baik itu investasi maupun pengembangan usaha tambang. Di dalam studi kelayakan akan termuat keterangan dan data kuantitatif tentang kegiatan pertambangan yang dinilai.

  • Feasibility Study

    Studi kelayakan merupakan tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci tentang seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan teknis, ekonomis, dan rona awal lingkungan serta perencanaan pascatambang.

  • RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya)

    Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM.

  • RR (Rencana Reklamasi)

    Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

  • RPT (Rencana Pasca Tambang)

    Pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.

We help various sector Companies accelerate sustainable and inclusive growth by guiding their journey to comply over Indonesia Goverment Regulation

Our Insightful Clients