Sitemap FAQ Terms & Conditions Privacy Policies
©2023 PT Sentosa Indonesia Consultant
Our goals is to achive our customer satisfaction
Our Hub platform makes it easy for your entire company to work together — from marketing, to sales, to customer service. Each hub is powerful alone, but they’re even better together.
IMB/PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, KRK pemerintah daerah berikan berdasarkan gambar peta lokasi tempat bangunan gedung yang akan pemilik bangun
Site Plan merupakan gambar dua dimensi yang memberikan rencana detail pembangunan dengan semua unsur penunjang di dalamnya, dalam skala batas-batas luas lahan tertentu.
Sertifikat Laik Operasi merupakan bagian dari Persyaratan Teknis yang wajib dipenuhi dalam perizinan Sertifikat Laik Fugsi (SLF). Dalam hal ini terdapat beberapa SLO yang dibutuhkan, di antaranya: SLO Listrik, SLO Genset, SLO Alat Angkat Angkut (Lift, Eskalator, Gondola), SLO Penangkal Petir, SLO Pesawat Tenaga Produksi
AMDAL adalah Kajian dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat.
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang dibuat jika suatu bangunan/kegiatan yang sudah ada belum memiliki dokumen lingkungan.
pengelolaan & pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
Bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui parameter kadan dan beban pencemaran lingkungan air, padat, gas hingga
limbah dari bahan berbahaya dan beracun.
Seluruh Bangunan yang telah memiliki Izin Lingkungan tetapi diwajibkan melakukan pelaporan setiap 6 (enam) bulan sekali ke Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Andalalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman,
dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas
MRLL adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Select topics and stay current with our latest insight
Sitemap FAQ Terms & Conditions Privacy Policies
©2023 PT Sentosa Indonesia Consultant