seic logo

Mengenal Izin Usaha Pertambangan (IUP): 7 Izin Usaha Pertambangan yang Memerlukan IUP

Apa itu Izin Usaha Pertambangan atau IUP?

Izin Usaha Pertambangan atau dapat disingkat IUP adalah izin untuk meakukan usaha pertambangan. Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Izin Usaha Pertambangan yaitu: “Kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batu Bara yang meliouti tahapan kegiatan penyelidikan umum, ekplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengankutan dan penjualan, serta pascatambang.” Kegiatan izin usaha pertambangan (IUP) sangat berdampak besar kepada lingkungan dan juga masyarakat yang ada di sekitanya, Oleh karena itu pemerintah perlu melakukan keputusan yang berhubungan dengan izin usaha pertambangan. Pemerintah memikul tanggung jawab melalui berbagai fungsinya mulai dari fungsi kebijakan, pengelolaan, pengaturan serta pengawasan kegiatan pertambangan pada suatu daerah. Terdapat dua macam jenis izin usaha pertambangan yang diberikan pada negara. Itu semua merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha dalam melakukan kegiatan pertambangan, kedua itu adalah IUP dan IUPK. Perbedaan pada dua jenis izin usaha pertambangan ini ada pada pemberian izin luas wilayah esploratif, kepentingan daerah, serta pelaku usaha mempunyai hak dalam melakukan kegiatan pertambangan pada di daerah yang sesuai dengan peratitan perundang undangan yang berlaku.

5 Golongan Komoditas Pertambangan IUP

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Terdapat Komoditas pertambangan yang di kolompokkan dalam 5 golongan yaitu:1. Mineral radiokatif: radium, thorium, uranium2. Mineral logam: emas, tembaga 3. Mineral bukan logam: intan, bentonite 4. Batuan,andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, keirkil sungai, pasir urug 5. Batubara: batuan aspal, batu bara, gambut Umumnya pertambangan yang lebih dikenal yaitu pertambangan untuk komoditas mineral logam seperti: emas, tembaga, nikel, bauksit serta komoditas batubara.

Apa Saja yang Termasuk Izin Usaha Pertambangan?

Berikut adalah berbagai macam jenis perizinan usaha pertambangan yaitu: 1. Izin usaha pertambangan ekplorasi dan izin usaha pertambangan operasi serta produksi. 2. Izin pertambangan rakyat. 3. Izin khusus yang diberikan pada pertambangan mineral dan batubara. 4. Izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan. 5. Izin usaha pertambangan operasi produk dan penjualan. 6. IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan. 7. IUP Operasi Produksi khusu penglolahan dan permunian.

Persyaratan Permohonanan Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Ada beberapa persyaratan administratif yang perlu dilengkapi jika ingin melakukan pnegajuan izin usaha pertambangan yaitu: 1. Persyaratan Administratif • Surat permohonan • Akta pendirian badan usaha beserta pengesahan dari pejabat berwenang • Akta perubahan badan usaha dan pengesahan dari pejabat berwenang • Profil badan usaha • Salinan NPWP perusahaan • Salinan Surat Izin Usaha 2. Persyaratan Teknis • Dokumen rencana konstruksi dan pembangunan sarana dan perasarana penunjang Kegiatan Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Perminian yang di evaluasi oleh dinas teknis • Daftar Riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan yang berpengalaman paling sedikit tiga tahun, ijazah, sertasertfikat yang dilegalisir • Dokumen studi kelayakan Kegiatan oenglahan dan/atau perminian mineral atau batu bara yang telah disetuji gubernur dengan kewenangannya • Nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama dalam rangka pengolahan dan/atau permunian komoditas tambang mineral atau batu bara • Perjanjian kerja sama jual beli dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri 3. Persyaratan Lingkungan • Salinan persetujuan dokumen lingkungan (Amdal/UKL-UPL) • Persyaratan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ditandatangani oleh direktir di atas materai 4. Persyaran Finansial • Laporan keuangan tahun terakhir dengan hasil audit akuntan public • Rencana pembiayaan dan rencana investasi • Persyaratan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang berkaitan denga harga patokan penjualan mineral dan atau batu bara • Referensi bank pemerintah dan/atau bank swasta • Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan badan dan Pajak Penghasilan karyawan selama dua tahun terakhir Artikel Mengenal Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup dan Persetujuan Lingkungan. Anda ingin mengetahui bagaimana cara menerbitkan izin DELH usaha Anda? Konsultasi dengan Customer Service kami di sini.