seic logo

Jasa Konsultansi Perizinan IUP No. 1 di Indonesia

What We Do

We help various sector companies accelerate sustainable and inclusive growth by guiding their journey to comply over Indonesia Goverment Regulation

Tentang IUP (Izin Usaha Pertambangan)

IUP merupakan singkatan dari Izin Usaha Pertambangan merupakan sebuah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Berdasarkan UU No. 4/2009 dan UU No. 3/2020, yang dimaksud usaha pertambangan adalah:

“Kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batu Bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.”

IUP akan diberikan kepada pengaju izin setelah mereka mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.

Izin pertambangan yang didapatkan dari IUP hanya berlaku untuk satu jenis mineral atau batu bara. Jika suatu saat IUP menemukan mineral lain dalam WIUP yang dikelolanya, maka mereka akan mendapatkan prioritas untuk mengusahakannya dengan catatan mereka harus mengajukan permohonan IUP baru kepada menteri di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Pemberian IUP Mineral Bukan Logam & Batuan 

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

Pembagian kewenangan Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota adalah:

  • Menteri ESDM, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai
  • Gubernur, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil
  • Bupati/Walikota, untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil
 

IUP Mineral Batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan. IUP diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Persyaratan Administratif IUP 

Pasal 32 ayat (1) huruf a PP 96/2021 mengatur bahwa persyaratan administratif meliputi:

  1. Surat permohonan; 
  2. Nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan
  3. Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan dalam hal terjadi Pemutakhiran data.

Persyaratan administratif sebagaimana dituliskan di atas berlaku untuk permohonan IUP baik untuk komoditas mineral logam maupun komoditas batubara. Sedangkan terhadap permohonan IUP untuk komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, atau komoditas batuan hanya memerlukan surat permohonan (Pasal 32 ayat (1) huruf b PP 96/2021).

Sebagai informasi, semua mekanisme persyaratan administrasi di atas dilakukan dengan sistem elektronik (Pasal 32 ayat (1) PP 96/2021). Patut diketahui, sistem elektronik yang dimaksud adalah Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang pelaksanaannya dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perlu diketahui pula bahwa usaha pertambangan di dalam OSS RBA tergolong sebagai usaha dengan risiko tinggi.  Hal ini dikarenakan usaha pertambangan melibatkan beberapa aspek dalam pelaksanaan usahanya seperti aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan, sumber daya, dan aspek-aspek lainnya.  Tergolongnya usaha pertambangan sebagai usaha berisiko tinggi, mewajibkan pelaku usaha di bidang pertambangan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan juga izin dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pasal 15 ayat (2) PP 5/2021).

Persyaratan Teknis IUP

Persyaratan teknis untuk memperoleh IUP diatur dalam Pasal 33 PP 96/2021 yang terdiri dari:

  1. Untuk komoditas mineral logam dan/atau komoditas batubara memerlukan surat pernyataan dari ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat tiga tahun (Pasal 33 huruf a PP 96/2021);
  2. Untuk komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu atau komoditas batuan memerlukan surat pernyataan dari ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat satu tahun (Pasal 33 huruf b PP 96/2021).

Persyaratan Lingkungan IUP

Sedangkan untuk persyaratan lingkungan diatur dalam Pasal 34 PP 96/2021 yang mensyaratkan bahwa pelaku usaha untuk mengunggah pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Persyaratan Finansial IUP 

Terhadap persyaratan finansial, berdasarkan Pasal 31 PP 96/2021, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan seperti:

  1. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi;
  2. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) mineral logam atau WIUP batubara sesuai dengan nilai penawaran lelang untuk komoditas mineral logam atau komoditas batubara;
  3. Untuk IUP komoditas mineral bukan logam, IUP komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, atau IUP komoditas batuan memerlukan bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan  
  4. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Masa Berlaku IUP 

Jangka waktu berlakunya IUP untuk kegiatan eksplorasi berbeda-beda sesuai dengan jenis pertambangannya. Hal ini diatur dalam Pasal 42 PP 96/2021 yang mengatur bahwa jangka waktu kegiatan eksplorasi diberikan selama: 

  1. Delapan tahun untuk pertambangan mineral logam; 
  2. Tiga tahun untuk pertambangan mineral bukan logam; 
  3. Tujuh tahun untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu; 
  4. Tiga tahun untuk pertambangan batuan; atau 
  5. Tujuh tahun untuk pertambangan batubara. 
 

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa untuk memperoleh IUP untuk kegiatan eksplorasi, pelaku usaha harus memenuhi empat jenis persyaratan yaitu persyaratan administratif, teknis, finansial, dan lingkungan. Selain itu, pelaku usaha juga harus memperhatikan syarat administrasi dan izin lainnya seperti NIB dan izin dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sebab, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan terkait seperti PP 5/2021 sebagai peraturan pelaksanaan OSS RBA yang digunakan sebagai sistem elektronik dalam pemenuhan persyaratan kegiatan usaha pertambangan dan usaha-usaha lainnya.

Artikel Jasa Konsultansi Perizinan IUP No. 1 di Indonesia ini memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Izin Usaha Pertambangan. 

Anda ingin mengetahui bagaimana cara menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Anda? SEIC menyediakan Jasa Konsultansi Perizinan IUP No. 1 di Indonesia, Garansi Terbit Cepat & Tepat. Konsultasi dengan Customer Service kami di sini.

What We Create

SEIC menyediakan jasa konsultansi untuk perusahaan di berbagai level dengan proses komprehensif, serta solusi yang menjawab tantangan pasar era digital. 

Jasa ini meliputi Konsultansi Perizinan Bangunan, Konsultansi Perizinan Lingkungan, Konsultansi Perizinan Transportasi, Konsultansi Perizinan Pertambangan. 

How We Work

Reliability of Work Methodology

SEIC menawarkan Anda Metode Kerja Unggulan berupa modul Terms of Reference (TOR) yang merupakan penjelasan lengkap yang berbentuk berkas ataupun dokumen tentang landasan, tujuan, dan juga struktur proyek yang akan segera dilakukan. 

Seic Decrative Image

Gratis Konsultasi

Konsultasi Gratis setiap hari bersama Customer Service Specialist kami

Pemberkasan Persyaratan

Tim Profesional kami akan mengumpulkan Berkas Administrasi & Teknis Anda

Perjanjian Kerjasama

Pada tahap ini, Anda akan melakukan pembayaran dan Tim kami siap melakukan Survey Lapangan

Survey Lapangan

Tim Profesional kami akan mengunjungi Anda untuk pengambilan sampel atau data lapangan

Penyusunan Dokumen

Tim kami akan menyusun Kajian atau Dokumen Anda

Perizinan Terbit

Perizinan Anda terbit!

A Collection of Data Inquiry

Permen ESDM No. 12 Tahun 2019

Click to Zoom In

IUP Requirement Checklist

Click to Zoom In

Customer Questionnaire 

Click to Zoom In

Supported By