seic logo

Jasa Konsultansi Perizinan IPP No. 1 di Indonesia

What We Do

We help various sector companies accelerate sustainable and inclusive growth by guiding their journey to comply over Indonesia Goverment Regulation

Tentang IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan) Tambang

IPP merupakan singkatan dari Izin Pengangkutan dan Penjualan merupakan izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara (UU No. 3/21, Pasal 1 Angka 13c).

Persyaratan IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan) Tambang

  1. Surat Permohonan
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB): Memiliki KBLI yang relevan dengan dengan permohonan (komoditas mineral bukan logam dan batuan dalam NIB terdapat KBLI 46634 dan 46641); tidak memiliki KBLI sub-sektor pertambangan mineral dan batubara lain yang terkait dengan pemberian IUP/IUPK, IUJP, IPR, SIPB (KBLI 05, 07, 08 dan 09); alamat surat elektronik (e-mail) dalam form isian serta pengajuan permohonan wajib sama dengan yang tercantum dalam NIB.
  3. Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari badan usaha, Koperasi, atau Perusahaan Perorangan.
  4. Sumber pasokan Mineral Bukan Logam, Mineral bukan Logam Jenis Tertentu, Batuan yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama pengangkutan dan penjualan dengan: Izin Usaha Pertambangan (IUP); Izin Pertambangan Rakyat (IPR); Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB); Izin Pengangkutan dan Penjualan lain
  5. Perpanjangan Izin pengangkutan dan penjualan paling sedikit harus dilengkapi: surat permohonan; nib; susunan pengurus; daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari badan usaha, Koperasi, atau Perusahaan Perorangan.
  6. Sumber pasokan Mineral Bukan Logam, Mineral bukan Logam Jenis Tertentu, Batuan yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama pengangkutan dan penjualan dengan: Izin Usaha Pertambangan (IUP); Izin Pertambangan Rakyat (IPR); Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB); Izin Pengangkutan dan Penjualan lain
  7. Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan

Masa Berlaku IPP (Izin Pengangkutan Penjualan) 

Jangka waktu berlakunya IPP (Izin Pengangkutan Penjualan) adalah 5 (lima) tahun dan Anda bisa memperpanjangnya selama 5 (lima) tahun lagi di setiap kali waktu perpanjangannya. 

Artikel Jasa Konsultansi Perizinan IPP No. 1 di Indonesia ini memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Izin Pengangkutan dan Penjualan Tambang. 

Anda ingin mengetahui bagaimana cara menerbitkan IPP Tambang Anda? SEIC menyediakan Jasa Konsultansi Perizinan IPP No. 1 di Indonesia, Garansi Terbit Cepat & Tepat. Konsultasi dengan Customer Service kami di sini.

What We Create

SEIC menyediakan jasa konsultansi untuk perusahaan di berbagai level dengan proses komprehensif, serta solusi yang menjawab tantangan pasar era digital. 

Jasa ini meliputi Konsultansi Perizinan Bangunan, Konsultansi Perizinan Lingkungan, Konsultansi Perizinan Transportasi, Konsultansi Perizinan Pertambangan. 

How We Work

Reliability of Work Methodology

SEIC menawarkan Anda Metode Kerja Unggulan berupa modul Terms of Reference (TOR) yang merupakan penjelasan lengkap yang berbentuk berkas ataupun dokumen tentang landasan, tujuan, dan juga struktur proyek yang akan segera dilakukan. 

Seic Decrative Image

Gratis Konsultasi

Konsultasi Gratis setiap hari bersama Customer Service Specialist kami

Pemberkasan Persyaratan

Tim Profesional kami akan mengumpulkan Berkas Administrasi & Teknis Anda

Perjanjian Kerjasama

Pada tahap ini, Anda akan melakukan pembayaran dan Tim kami siap melakukan Survey Lapangan

Survey Lapangan

Tim Profesional kami akan mengunjungi Anda untuk pengambilan sampel atau data lapangan

Penyusunan Dokumen

Tim kami akan menyusun Kajian atau Dokumen Anda

Perizinan Terbit

Perizinan Anda terbit!

A Collection of Data Inquiry

Permen ESDM No. 12 Tahun 2019

Click to Zoom In

IPP Requirement Checklist

Click to Zoom In

Customer Questionnaire 

Click to Zoom In

Supported By