Jasa Konsultansi Perizinan IPP No. 1 di Indonesia
What We Do
We help various sector companies accelerate sustainable and inclusive growth by guiding their journey to comply over Indonesia Goverment Regulation
Tentang IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan) Tambang
IPP merupakan singkatan dari Izin Pengangkutan dan Penjualan merupakan izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara (UU No. 3/21, Pasal 1 Angka 13c).
Persyaratan IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan) Tambang
- Surat Permohonan
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Memiliki KBLI yang relevan dengan dengan permohonan (komoditas mineral bukan logam dan batuan dalam NIB terdapat KBLI 46634 dan 46641); tidak memiliki KBLI sub-sektor pertambangan mineral dan batubara lain yang terkait dengan pemberian IUP/IUPK, IUJP, IPR, SIPB (KBLI 05, 07, 08 dan 09); alamat surat elektronik (e-mail) dalam form isian serta pengajuan permohonan wajib sama dengan yang tercantum dalam NIB.
- Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari badan usaha, Koperasi, atau Perusahaan Perorangan.
- Sumber pasokan Mineral Bukan Logam, Mineral bukan Logam Jenis Tertentu, Batuan yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama pengangkutan dan penjualan dengan: Izin Usaha Pertambangan (IUP); Izin Pertambangan Rakyat (IPR); Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB); Izin Pengangkutan dan Penjualan lain
- Perpanjangan Izin pengangkutan dan penjualan paling sedikit harus dilengkapi: surat permohonan; nib; susunan pengurus; daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari badan usaha, Koperasi, atau Perusahaan Perorangan.
- Sumber pasokan Mineral Bukan Logam, Mineral bukan Logam Jenis Tertentu, Batuan yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama pengangkutan dan penjualan dengan: Izin Usaha Pertambangan (IUP); Izin Pertambangan Rakyat (IPR); Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB); Izin Pengangkutan dan Penjualan lain
- Laporan akhir kegiatan pengangkutan dan penjualan
Masa Berlaku IPP (Izin Pengangkutan Penjualan)
Jangka waktu berlakunya IPP (Izin Pengangkutan Penjualan) adalah 5 (lima) tahun dan Anda bisa memperpanjangnya selama 5 (lima) tahun lagi di setiap kali waktu perpanjangannya.
Artikel Jasa Konsultansi Perizinan IPP No. 1 di Indonesia ini memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Izin Pengangkutan dan Penjualan Tambang.
Anda ingin mengetahui bagaimana cara menerbitkan IPP Tambang Anda? SEIC menyediakan Jasa Konsultansi Perizinan IPP No. 1 di Indonesia, Garansi Terbit Cepat & Tepat. Konsultasi dengan Customer Service kami di sini.
What We Create
SEIC menyediakan jasa konsultansi untuk perusahaan di berbagai level dengan proses komprehensif, serta solusi yang menjawab tantangan pasar era digital.
Jasa ini meliputi Konsultansi Perizinan Bangunan, Konsultansi Perizinan Lingkungan, Konsultansi Perizinan Transportasi, Konsultansi Perizinan Pertambangan.
How We Work
Reliability of Work Methodology
SEIC menawarkan Anda Metode Kerja Unggulan berupa modul Terms of Reference (TOR) yang merupakan penjelasan lengkap yang berbentuk berkas ataupun dokumen tentang landasan, tujuan, dan juga struktur proyek yang akan segera dilakukan.
Gratis Konsultasi
Konsultasi Gratis setiap hari bersama Customer Service Specialist kami
Pemberkasan Persyaratan
Tim Profesional kami akan mengumpulkan Berkas Administrasi & Teknis Anda
Perjanjian Kerjasama
Pada tahap ini, Anda akan melakukan pembayaran dan Tim kami siap melakukan Survey Lapangan
Survey Lapangan
Tim Profesional kami akan mengunjungi Anda untuk pengambilan sampel atau data lapangan
Penyusunan Dokumen
Tim kami akan menyusun Kajian atau Dokumen Anda
Perizinan Terbit
Perizinan Anda terbit!