Jasa Konsultansi Perizinan DELH No. 1 di Indonesia
What We Do
We help various sector companies accelerate sustainable and inclusive growth by guiding their journey to comply over Indonesia Goverment Regulation
Tentang DELH
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) adalah sebuah laporan atau analisis yang dibuat untuk mengevaluasi dampak lingkungan dari suatu proyek atau kegiatan yang direncanakan. DELH diperlukan untuk memastikan bahwa proyek atau kegiatan tersebut mematuhi peraturan dan pedoman lingkungan yang berlaku, serta untuk mengidentifikasi langkah-langkah mitigasi yang diperlukan untuk mengurangi dampak negatifnya terhadap lingkungan.
Kriteria Kegiatan dan/atau Usaha Wajib DELH
DELH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria:
- Telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan
- Tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Manfaat dan Fungsi DELH
- Menjadi acuan untuk mengambil kebijakan terkait kelayakan suatu rencana usaha atau kegiatan lingkungan hidup.
- Masukan dalam menyusun desain teknis dari suatu rencana dan kegiatan usaha.
- Masukan dalam menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
- Menjadi informasi untuk masyarakat sekitar terkait dampak yang bisa terjadi dari kegiatan tertentu.
- Menjadi rekomendasi izin usaha atau kegiatan.
- Dokumentasi ilmiah dan legal terkait perizinan kegiatan tertentu.
Komponen DELH
Kajian dalam dokumen DELH meliputi identifikasi prakiraan evaluasi dan mitigasi dari komponen Kimia Fisik, Hayati, Sosekbud, dan Kesehatan Masyarakat. Bagi setiap kegiatan usaha yang ingin mengajukan DELH, maka wajib memiliki Surat Sanksi Administratif yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya, tergantung dari kewenangan instansi terkait.
Artikel Jasa Konsultansi Perizinan DELH No. 1 di Indonesia ini memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait DELH dan Persetujuan Lingkungan.
Anda ingin mengetahui bagaimana cara menerbitkan izin DELH usaha Anda? SEIC menyediakan Jasa Konsultansi Perizinan DELH No. 1 di Indonesia, Garansi Terbit Cepat & Tepat. Konsultasi dengan Customer Service kami di sini.
Examples of Our Work
What We Create
SEIC menyediakan jasa konsultansi untuk perusahaan di berbagai level dengan proses komprehensif, serta solusi yang menjawab tantangan pasar era digital.
Jasa ini meliputi Konsultansi Perizinan Bangunan, Konsultansi Perizinan Lingkungan, Konsultansi Perizinan Transportasi, Konsultansi Perizinan Pertambangan.
Examples of Our Work
Reliability of Work Methodology
SEIC menawarkan Anda Metode Kerja Unggulan berupa modul Terms of Reference (TOR) yang merupakan penjelasan lengkap yang berbentuk berkas ataupun dokumen tentang landasan, tujuan, dan juga struktur proyek yang akan segera dilakukan.
Gratis Konsultasi
Konsultasi Gratis setiap hari bersama Customer Service Specialist kami.
Pemberkasan Persyaratan
Tim Profesional kami akan mengumpulkan Berkas Administrasi & Teknis Anda.
Perjanjian Kerjasama
Pada tahap ini, Anda akan melakukan pembayaran dan Tim kami siap melakukan Survey Lapangan.
Survey Lapangan
Tim Profesional kami akan mengunjungi Anda untuk pengambilan sampel atau data lapangan.
Penyusunan Dokumen
Tim kami akan menyusun Kajian atau Dokumen Anda.
Perizinan Terbit
Perizinan Anda terbit!