seic logo

Sertifikat Laik Operasi – SLO di Indonesia

What We Do

We help various sector companies accelerate sustainable and inclusive growth by guiding their journey to comply over Indonesia Goverment Regulation

Pengertian SLO

Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa instalasi listrik
telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan operasional. SLO memastikan bahwa
instalasi listrik aman digunakan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum

Penerbitan SLO di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan dan undang-undang, di
antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Pasal 44 ayat (2)
    menyebutkan bahwa setiap instalasi tenaga listrik wajib memiliki SLO sebelum dapat
    dioperasikan.
  2.  Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan
    Tenaga Listrik: Mengatur prosedur penerbitan SLO dan kewajiban pemegang instalasi
    listrik.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 05 Tahun 2014
tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan: Memberikan panduan
teknis mengenai proses akreditasi dan sertifikasi.

Proses Penerbitan SLO

Proses penerbitan SLO melibatkan beberapa langkah penting:

  1. Pengajuan Permohonan: Pemilik instalasi listrik mengajukan permohonan SLO
    kepada Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang telah diakreditasi oleh Kementerian
    ESDM.
  2. Inspeksi Teknis: LIT melakukan inspeksi teknis untuk memastikan semua komponen
    dan sistem instalasi listrik sesuai dengan standar keselamatan.
  3. Pengujian Instalasi: Melakukan pengujian terhadap instalasi listrik untuk
    memverifikasi fungsi dan keselamatannya.
  4. Penerbitan SLO: Jika instalasi memenuhi semua persyaratan, LIT akan menerbitkan
    SLO yang diberikan kepada pemilik instalasi listrik.

Apa saja jenis SLO yang umum dan dibutuhkan dalam kegiatan operasional suatu
perusahaan

Berikut adalah jenis SLO yang umum dan dibutuhkan dalam kegiatan operasional suatu
perusahaan:

  1. SLO Listrik, adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang yang
    menyatakan bahwa instalasi listrik pada suatu bangunan atau fasilitas telah memenuhi
    standar keselamatan dan kelayakan operasional. SLO Listrik sangat penting untuk
    memastikan bahwa instalasi listrik yang digunakan aman bagi penghuninya dan
    lingkungan sekitar.
  2. SLO Genset, adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa instalasi generator set(genset) telah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan operasional. SLO Genset sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan genset aman bagi penggunanya dan lingkungan sekitar.
  3. SLO Penangkal/Penyalur Petir, adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa
    instalasi penangkal atau penyalur petir telah memenuhi standar keselamatan dan
    kelayakan operasional. SLO ini sangat penting untuk memastikan bahwa instalasi
    tersebut dapat melindungi bangunan dan penghuninya dari bahaya petir secara efektif.

Pentingnya SLO

SLO memiliki beberapa fungsi dan manfaat penting, antara lain:

  1. Keselamatan Pengguna: Dengan memiliki SLO, pemilik instalasi listrik dapat
    memastikan bahwa instalasi tersebut aman digunakan dan meminimalisir risiko
    kecelakaan seperti kebakaran atau sengatan listrik.
  2. Kepatuhan Hukum: Memiliki SLO adalah kewajiban yang diatur oleh undang- undang. Ketidakpatuhan dapat berakibat pada sanksi hukum, termasuk denda dan penghentian operasi.
  3. Keandalan Instalasi: SLO menjamin bahwa instalasi listrik telah diuji dan dinyatakan
    layak operasional, sehingga mengurangi kemungkinan gangguan atau kerusakan yang
    dapat mengakibatkan kerugian ekonomi.
    Keberlakuan dan Perpanjangan SLO

Keberlakuan dan Perpanjangan SLO

SLO memiliki masa berlaku yang ditentukan, biasanya antara 3 hingga 5 tahun, tergantung
pada jenis instalasi listrik dan ketentuan yang berlaku. Setelah masa berlaku habis, pemilik
instalasi wajib mengajukan permohonan perpanjangan dengan melalui proses inspeksi dan
pengujian ulang.

Kesimpulan

Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah dokumen penting yang memastikan instalasi listrik,
termasuk genset dan penangkal petir, memenuhi standar keselamatan dan kelayakan
operasional. Penerbitan SLO diatur oleh berbagai peraturan dan undang-undang di Indonesia,
seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan
Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021.

Proses penerbitan SLO melibatkan pengajuan permohonan, inspeksi teknis, pengujian
instalasi, dan penerbitan sertifikat oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang diakreditasi.
SLO memiliki masa berlaku yang biasanya antara 3 hingga 5 tahun dan harus diperpanjang
melalui proses inspeksi ulang.

Pentingnya SLO terletak pada beberapa aspek utama:

  1. 1. Keselamatan Pengguna: Memastikan instalasi listrik aman digunakan dan mengurangi
    risiko kecelakaan.
  2. Kepatuhan Hukum: Memiliki SLO adalah kewajiban hukum, menghindarkan pemilik instalasi dari sanksi.
  3. Keandalan Instalasi: SLO menjamin bahwa instalasi listrik telah diuji dan dinyatakan
    layak operasional, mengurangi kemungkinan gangguan atau kerusakan.

Dengan mematuhi ketentuan mengenai SLO, pemilik instalasi listrik dapat berkontribusi pada
terciptanya lingkungan yang aman dan berkelanjutan dalam penggunaan tenaga listrik di
Indonesia.

Berikut adalah beberapa tag yang relevan berdasarkan artikel tentang Sertifikat Laik Operasi (SLO):

1. #SertifikatLaikOperasi
2. #SLO
3. #InstalasiListrik
4. #KeselamatanListrik
5. #Ketenagalistrikan
6. #PeraturanListrik
7. #UndangUndangListrik
8. #Genset
9. #PenangkalPetir
10. #KeandalanInstalasi
11. #KepatuhanHukum
12. #LembagaInspeksiTeknik
13. #PerpanjanganSLO
14. #KeselamatanPengguna
15. #InspeksiListrik
16. #PengujianInstalasi
17. #StandarKeselamatan
18. #KelayakanOperasional
19. #ProsesSLO
20. #SLOIndonesia

Tag ini akan membantu artikel lebih mudah ditemukan oleh pembaca yang tertarik dengan topik terkait.

Examples of Our Work

What We Create

SEIC menyediakan jasa konsultansi untuk perusahaan di berbagai level dengan proses komprehensif, serta solusi yang menjawab tantangan pasar era digital. 

Jasa ini meliputi Konsultansi Perizinan Bangunan, Konsultansi Perizinan Lingkungan, Konsultansi Perizinan Transportasi, Konsultansi Perizinan Pertambangan. 

Our Most Recent Project

How We Work

Reliability of Work Methodology

SEIC menawarkan Anda Metode Kerja Unggulan berupa modul Terms of Reference (TOR) yang merupakan penjelasan lengkap yang berbentuk berkas ataupun dokumen tentang landasan, tujuan, dan juga struktur proyek yang akan segera dilakukan. 

Seic Decrative Image

Gratis Konsultasi

Konsultasi Gratis setiap hari bersama Customer Service Specialist kami.

Pemberkasan Persyaratan

Tim Profesional kami akan mengumpulkan Berkas Administrasi & Teknis Anda.

Perjanjian Kerjasama

Pada tahap ini, Anda akan melakukan pembayaran dan Tim kami siap melakukan Survey Lapangan.

Survey Lapangan

Tim Profesional kami akan mengunjungi Anda untuk pengambilan sampel atau data lapangan.

Penyusunan Dokumen

Tim kami akan menyusun Kajian atau Dokumen Anda.

Perizinan Terbit

Perizinan Anda terbit!

Supported By