seic logo

Jasa Konsultansi IUP-OP No. 1 di Indonesia

What We Do

We help various sector companies accelerate sustainable and inclusive growth by guiding their journey to comply over Indonesia Goverment Regulation

Tentang IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi)

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2020, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi  yang selanjutnya disebut IUP-OP adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi. 

Pemberian IUP-OP 

IUP Operasi Produksi (IUP-OP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c diberikan oleh:

  1. Menteri, apabila lokasi Penambangan, lokasi pengolahan dan/atau pemurnian, serta lokasi pelabuhan khusus: berada pada lintas daerah provinsi; atau berbatasan langsung dengan negara lain;
  2. Gubernur, apabila lokasi Penambangan, lokasi pengolahan dan/atau pemurnian, serta lokasi pelabuhan khusus berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.

Tata Cara Pemberian IUP-OP

IUP Operasi Produksi (IUP-OP) diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah menyelesaikan tahap IUP Eksplorasi. Setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi (IUP-OP) sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya dengan mengajukan permohonan peningkatan menjadi IUP-OP kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. 

Permohonan peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi (IUP-OP) harus diajukan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat:

  1. satu bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Eksplorasi mineral logam, IUP Eksplorasi mineral bukan logam jenis tertentu, IUP Eksplorasi batubara, IUPK Eksplorasi mineral logam, atau IUPK Eksplorasi batubara; atau
  2. satu bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Eksplorasi mineral bukan logam atau IUP Eksplorasi batuan.

Permohonan peningkatan menjadi IUP-OP harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Masa Berlaku IUP-OP

Jangka waktu berlakunya IUP-OP untuk kegiatan eksplorasi berbeda-beda sesuai dengan jenis pertambangannya.

a) 20 (dua puluh tahun) dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun untuk: 

  1. IUP Operasi Produksi mineral logam;
  2. IUP Operasi Produksi batubara;
  3. IUP Operasi Produksi mineral bukan logam jenis tertentu;
  4. IUPK Operasi Produksi mineral logam; atau
  5. IUPK Operasi Produksi batubara;
 
b) 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam; atau
 
c) 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun untuk IUP Operasi Produksi batuan.

Artikel Jasa Konsultansi Perizinan IUP-OP No. 1 di Indonesia ini memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). 

Anda ingin mengetahui bagaimana cara menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Anda? SEIC menyediakan Jasa Konsultansi IUP-OP No. 1 di Indonesia, Garansi Terbit Cepat & Tepat. Konsultasi dengan Customer Service kami di sini.

What We Create

SEIC menyediakan jasa konsultansi untuk perusahaan di berbagai level dengan proses komprehensif, serta solusi yang menjawab tantangan pasar era digital. 

Jasa ini meliputi Konsultansi Perizinan Bangunan, Konsultansi Perizinan Lingkungan, Konsultansi Perizinan Transportasi, Konsultansi Perizinan Pertambangan. 

How We Work

Reliability of Work Methodology

SEIC menawarkan Anda Metode Kerja Unggulan berupa modul Terms of Reference (TOR) yang merupakan penjelasan lengkap yang berbentuk berkas ataupun dokumen tentang landasan, tujuan, dan juga struktur proyek yang akan segera dilakukan. 

Seic Decrative Image

Gratis Konsultasi

Konsultasi Gratis setiap hari bersama Customer Service Specialist kami

Pemberkasan Persyaratan

Tim Profesional kami akan mengumpulkan Berkas Administrasi & Teknis Anda

Perjanjian Kerjasama

Pada tahap ini, Anda akan melakukan pembayaran dan Tim kami siap melakukan Survey Lapangan

Survey Lapangan

Tim Profesional kami akan mengunjungi Anda untuk pengambilan sampel atau data lapangan

Penyusunan Dokumen

Tim kami akan menyusun Kajian atau Dokumen Anda

Perizinan Terbit

Perizinan Anda terbit!

A Collection of Data Inquiry

Permen ESDM No. 7 Tahun 2020

Click to Zoom In

IUP-OP Requirement Checklist

Click to Zoom In

Customer Questionnaire 

Click to Zoom In

Supported By