Tentang IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi)
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2020, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP-OP adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
Pemberian IUP-OP
IUP Operasi Produksi (IUP-OP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c diberikan oleh:
- Menteri, apabila lokasi Penambangan, lokasi pengolahan dan/atau pemurnian, serta lokasi pelabuhan khusus: berada pada lintas daerah provinsi; atau berbatasan langsung dengan negara lain;
- Gubernur, apabila lokasi Penambangan, lokasi pengolahan dan/atau pemurnian, serta lokasi pelabuhan khusus berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.
Tata Cara Pemberian IUP-OP
IUP Operasi Produksi (IUP-OP) diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah menyelesaikan tahap IUP Eksplorasi. Setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi (IUP-OP) sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya dengan mengajukan permohonan peningkatan menjadi IUP-OP kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Permohonan peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi (IUP-OP) harus diajukan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat:
- satu bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Eksplorasi mineral logam, IUP Eksplorasi mineral bukan logam jenis tertentu, IUP Eksplorasi batubara, IUPK Eksplorasi mineral logam, atau IUPK Eksplorasi batubara; atau
- satu bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Eksplorasi mineral bukan logam atau IUP Eksplorasi batuan.
Permohonan peningkatan menjadi IUP-OP harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Masa Berlaku IUP-OP
Jangka waktu berlakunya IUP-OP untuk kegiatan eksplorasi berbeda-beda sesuai dengan jenis pertambangannya.
a) 20 (dua puluh tahun) dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun untuk:
- IUP Operasi Produksi mineral logam;
- IUP Operasi Produksi batubara;
- IUP Operasi Produksi mineral bukan logam jenis tertentu;
- IUPK Operasi Produksi mineral logam; atau
- IUPK Operasi Produksi batubara;
b) 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam; atau
c) 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun untuk IUP Operasi Produksi batuan.
Artikel Jasa Konsultansi Perizinan IUP-OP No. 1 di Indonesia ini memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).
Anda ingin mengetahui bagaimana cara menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Anda? SEIC menyediakan Jasa Konsultansi IUP-OP No. 1 di Indonesia, Garansi Terbit Cepat & Tepat. Konsultasi dengan Customer Service kami di sini.