seic logo

Jasa Konsultansi Perizinan ANDALALIN No. 1 di Indonesia

What We Do

We help various sector companies accelerate sustainable and inclusive growth by guiding their journey to comply over Indonesia Goverment Regulation

Tentang ANDALALIN 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.

Setiap rencana pembangunan yang meliputi:

  • pusat kegiatan;
  • permukiman; dan
  • infrastruktur.
 
yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas.
 

Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.

Kriteria Kegiatan dan/atau Usaha Wajib ANDALALIN

1) Kategori skala dampak Bangkitan Lalu Lintas yang ditimbulkan pada rencana pembangunan pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan dengan kriteria yang dihitung berdasarkan:

  • luas lantai bangunan; atau
  • luas lahan.
2) Kategori skala dampak Bangkitan Lalu Lintas yang ditimbulkan pada rencana pembangunan pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dilakukan dengan kriteria yang dihitung berdasarkan jumlah siswa yang mampu ditampung dalam satuan waktu tertentu.

3) Kategori skala dampak Bangkitan Lalu Lintas yang ditimbulkan pada rencana pembangunan pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f dilakukan dengan kriteria yang dihitung berdasarkan:

  • jumlah tempat tidur; atau
  • luas lantai bangunan. 

4) Kategori skala dampak Bangkitan Lalu Lintas yangditimbulkan pada rencana pembangunan pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dilakukan dengan kriteria yang dihitung berdasarkan:

  • jumlah dispenser;
  • jumlah kamar;
  • jumlah tempat duduk; atau
  • luas lantai bangunan.


Artikel Jasa Konsultansi Perizinan ANDALALIN No. 1 di Indonesia ini memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait ANDALALIN dan Persetujuan Lingkungan. 

Anda ingin mengetahui bagaimana cara menerbitkan izin ANDALALIN usaha Anda? SEIC menyediakan Jasa Konsultansi Perizinan ANDALALIN No. 1 di Indonesia, Garansi Terbit Cepat & Tepat. Konsultasi dengan Customer Service kami di sini.

 

What We Create

SEIC menyediakan jasa konsultansi untuk perusahaan di berbagai level dengan proses komprehensif, serta solusi yang menjawab tantangan pasar era digital. 

Jasa ini meliputi Konsultansi Perizinan Bangunan, Konsultansi Perizinan Lingkungan, Konsultansi Perizinan Transportasi, Konsultansi Perizinan Pertambangan. 

How We Work

Reliability of Work Methodology

SEIC menawarkan Anda Metode Kerja Unggulan berupa modul Terms of Reference (TOR) yang merupakan penjelasan lengkap yang berbentuk berkas ataupun dokumen tentang landasan, tujuan, dan juga struktur proyek yang akan segera dilakukan. 

Seic Decrative Image

Gratis Konsultasi

Konsultasi Gratis setiap hari bersama Customer Service Specialist kami

Pemberkasan Persyaratan

Tim Profesional kami akan mengumpulkan Berkas Administrasi & Teknis Anda

Perjanjian Kerjasama

Pada tahap ini, Anda akan melakukan pembayaran dan Tim kami siap melakukan Survey Lapangan

Survey Lapangan

Tim Profesional kami akan mengunjungi Anda untuk pengambilan sampel atau data lapangan

Penyusunan Dokumen

Tim kami akan menyusun Kajian atau Dokumen Anda

Perizinan Terbit

Perizinan Anda terbit!

A Collection of Data Inquiry

Permenhub No. 17 Tahun 2021

Click to Zoom In

ANDALALIN Requirement Checklist

Click to Zoom In

Customer Questionnaire 

Click to Zoom In

Supported By