building permit
Building Permit (PBG)
Consulting Services
Layanan konsultasi perizinan PBG untuk proyek bangunan industri, komersial, dan infrastruktur dengan proses yang terstruktur, akurat, dan sesuai regulasi terbaru.
Understanding IMB/PBG
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)(Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung) merupakan perizinan yang diterbitkan pemerintah untuk memastikan bahwa rencana pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, maupun perawatan bangunan gedung telah memenuhi standar teknis dan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Sejak diberlakukannya regulasi terbaru, PBG menggantikan fungsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai instrumen utama dalam pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung. Perubahan ini tidak hanya mengubah nomenklatur perizinan, tetapi juga memperkuat aspek kepatuhan terhadap standar teknis, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan.
Bagi pemilik proyek, pengembang, maupun pelaku usaha, kepemilikan PBG menjadi langkah penting untuk memastikan legalitas pembangunan, melindungi investasi, serta meminimalkan risiko sanksi administratif maupun hambatan operasional di kemudian hari.
Why IMB/PBG Matters
Memiliki PBG bukan hanya memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga melindungi investasi dan memastikan bangunan dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Project Legality
Memastikan proyek memiliki dasar hukum yang sah sejak tahap perencanaan hingga operasional.
Regulatory Compliance
Memenuhi ketentuan teknis dan administratif sesuai regulasi nasional maupun daerah.
Investment Protection
Melindungi investasi dari risiko sanksi, penghentian pembangunan, dan hambatan operasional.
Operational Readiness
Memastikan bangunan siap digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya.
Application Process on SIMBG
Pengajuan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) secara bertahap mulai dari registrasi hingga penerbitan persetujuan bangunan gedung.
Required Documents
Menyiapkan dokumen yang lengkap sejak awal membantu mempercepat proses verifikasi dan mengurangi potensi revisi selama pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui SIMBG.
- NIB
- NPWP
- Akta Perusahaan
- Surat Kuasa
- Sertifikat Tanah
- Bukti Kepemilikan
- Perjanjian Sewa
- Site Plan
- Arsitektur
- Struktur
- MEP
- Foto Lokasi
- Dokumen Lingkungan
- Dokumen Pendukung Lain
Need Help Preparing Your Documents?
Our consultants can help review and identify document gaps before submission, helping you reduce revisions and accelerate the PBG approval process.
How We Deliver Results
SEIC menerapkan pendekatan yang terstruktur dalam setiap proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mulai dari konsultasi awal hingga penerbitan persetujuan, untuk memastikan setiap tahapan berjalan efektif, akurat, dan sesuai regulasi.
Frequently Asked Questions
Temukan jawaban atas pertanyaan yang paling sering diajukan terkait proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persyaratan dokumen, dan layanan konsultansi yang disediakan SEIC.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.
Ya. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan pemenuhan standar teknis bangunan.
Pada prinsipnya setiap kegiatan pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, atau perawatan bangunan yang mempengaruhi aspek teknis bangunan memerlukan pemenuhan ketentuan PBG sesuai regulasi yang berlaku.
Persyaratan dapat berbeda tergantung jenis bangunan dan ruang lingkup proyek. Namun secara umum meliputi dokumen kepemilikan lahan, dokumen perusahaan, gambar teknis, dan dokumen pendukung lainnya.
Durasi proses bergantung pada kompleksitas proyek, kelengkapan dokumen, serta hasil verifikasi dari instansi terkait. Tim SEIC membantu memastikan proses berjalan lebih efektif dan terstruktur.
Bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan berpotensi menghadapi kendala administratif, hambatan dalam proses legalitas bangunan, hingga risiko sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ya. SEIC menyediakan layanan pendampingan mulai dari identifikasi persyaratan, persiapan dokumen, proses pengajuan melalui SIMBG, hingga koordinasi selama proses verifikasi berlangsung.
