Jasa Konsultansi Izin Eksportir Terdaftar No. 1
What We Do
We help various sector companies accelerate sustainable and inclusive growth by guiding their journey to comply over Indonesia Goverment Regulation
Tentang Izin Eksportir Terdaftar (ET-Batubara)
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 95 Tahun 2018, ET singkatan dari Izin Eksportir Terdaftar merupakan perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan Ekspor Batubara dan Produk Batubara.
ET-Batubara diberikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan PKP2B.
Persyaratan Izin Eksportir Terdaftar (ET-Batubara)
Bagi IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dan PKP2B melampirkan scan dokumen asli:
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dan PKP2B;
- daftar IUP Operasi Produksi untuk IUP Operasi Produksi yang masuk dalam daftar IUP OP yang tercatat di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- bukti pembayaran iuran produksi/royalti bagi IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan PKP2B;
- rekapitulasi atas bukti pembayaran iuran produksi/royalti selama 2 (dua) tahun terakhir bagi IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan PKP2B;
- surat perjanjian kerja sama jual beli Batubara antara IUP Operasi Produksi, PKP2B, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dengan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, PKP2B dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam hal melakukan kerja sama; dan
- surat pernyataan telah melakukan kewajiban pembayaran pajak.
Bagi IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan melampirkan scan dokumen asli, terdiri atas:
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;
- surat perjanjian kerja sama jual beli Batubara dan Produk Batubara antara IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dengan IUP Operasi Produksi, PKP2B, atau IUPK Operasi Produksi, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
- bukti pembayaran iuran produksi/royalti yang dimiliki oleh IUP Operasi Produksi, PKP2B, dan IUPK Operasi Produksi yang bekerjasama;
- rekapitulasi atas bukti pembayaran iuran produksi/royalti selama 2 (dua) tahun terakhir bagi IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan PKP2B yang bekerjasama; dan
- surat pernyataan telah melakukan kewajiban pembayaran pajak.
Dalam hal Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (Lembaga OSS) telah dapat memproses penerbitan perizinan berusaha bidang perdagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri menerbitkan ET-Batubara.
Artikel Jasa Konsultansi Izin Eksportir Terdaftar No. 1 di Indonesia ini memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Izin Pengangkutan dan Penjualan Tambang.
Anda ingin mengetahui bagaimana cara menerbitkan Izin Eksportir Terdaftar Anda? SEIC menyediakan Jasa Konsultansi Perizinan Izin Eksportir Terdaftar No. 1 di Indonesia, Garansi Terbit Cepat & Tepat. Konsultasi dengan Customer Service kami di sini.
Examples of Our Work
What We Create
SEIC menyediakan jasa konsultansi untuk perusahaan di berbagai level dengan proses komprehensif, serta solusi yang menjawab tantangan pasar era digital.
Jasa ini meliputi Konsultansi Perizinan Bangunan, Konsultansi Perizinan Lingkungan, Konsultansi Perizinan Transportasi, Konsultansi Perizinan Pertambangan.
How We Work
Reliability of Work Methodology
SEIC menawarkan Anda Metode Kerja Unggulan berupa modul Terms of Reference (TOR) yang merupakan penjelasan lengkap yang berbentuk berkas ataupun dokumen tentang landasan, tujuan, dan juga struktur proyek yang akan segera dilakukan.
Gratis Konsultasi
Konsultasi Gratis setiap hari bersama Customer Service Specialist kami.
Pemberkasan Persyaratan
Tim Profesional kami akan mengumpulkan Berkas Administrasi & Teknis Anda.
Perjanjian Kerjasama
Pada tahap ini, Anda akan melakukan pembayaran dan Tim kami siap melakukan Survey Lapangan.
Survey Lapangan
Tim Profesional kami akan mengunjungi Anda untuk pengambilan sampel atau data lapangan.
Penyusunan Dokumen
Tim kami akan menyusun Kajian atau Dokumen Anda.
Perizinan Terbit
Perizinan Anda terbit!