PENDAHULUAN :
Dalam upaya mewujudkan keamanan dan keselamatan kerja di dalam gedung, pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan kelayakan fungsi bangunan antara lain wajib memiliki dokumen SLF atau sertifikat laik fungsi . Mungkin masih banyak pelaku usaha
yang belum mengetahui fungsi dari SLF, padahal SLF memilki peran penting dalam keselamatan
kerja dan kelayakan suatu bangunan.
DEFINISI DAN TUJUAN SLF
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi merupakan dokumen
yang menyatakan bahwa bangunan yang didirikan sudah melakukan pengujian kelayakan fungsi
bangunan sehingga bangunan sudah layak operasional.
PENTING NYA MEMILIKI SLF
- KEAMANAN
SLF memastikan bahwa bangunan yang didirikan tersebut mematuhi semua persyaratan
hukum dan teknis yang ditetapkan, termasuk dengan kelengkapan sistem pemadam
kebakaran dan evakuasi yang memadai . Hal ini merupakan langkah penting dan wajib
untuk menjaga keamanan dan keselamatan kerja. - KEKUATAN STRUKTURAL DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Dengan memiliki SLF secara langsung sudah dinyatakan bahwa bangunan tersebut
sudah memiliki kekuaran stuktural yang memadai untuk menahan beban operasional, keselamatan kerja dan keamanan lingkungan . Dokumen ini juga mencakup persyaratan
terkait pengelolaan limbah industri, yang dimana sudah dipastikan bahwa limbah diolah
dan dibuang sesuai dengan standar lingkungan. - MEMPERMUDAH DALAM KEGIATAN USAHA DAN BISNIS
SLF merupakan syarat utama untuk mendapatkan izin operasional dari otoritas terkait . Dengan
memiliki SLF, bank dan lembaga keuangan cenderung memberikan pembiayaan keuangan
dengan lebih mudah kepada pelaku usaha yang telah memenuhi standar keamanan dan legalitas.
MASA BERLAKU SLF
Sertifikat laik fungsi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah memiliki masa berlaku 5 ( lima ) tahun untuk bangunan umum dan 10 ( sepuluh ) tahun untuk bangunan tempat tinggal.
Namun sebelum masa berlaku SLF habis, pelaku usaha harus mengajukan perpanjangan SLD dengan melengkapi beberapa dokumen persyaratan antara lain wajib menyertakan dokumen PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung yang harus dibuat oleh pengkaji teknis yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan ( IPTB ).
Pemeriiksaan bangunan gedung secara berkala harus dilakukan untuk seluruh bangunan, gedung, komponen, bahan bangunan, sarana, dan prasarana . Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung dan untuk memperoleh perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi.
MANFAAAT MEMILIKI SLF
- Menghindari Sanksi : Kepatuhan terhadap persyaratan SLF, menghindari pelaku usaha dari
bentuk sanksi administratif atau pun pemberhentian izin operasi . - Menjamin Keamanan : Dengan memilki SLF, bukan hanya legalitas yang terjamin tapi juga memberikan kontribusi positif terhadap keamanan,lingkungan dan citra bisnis . Dengan langkah ini, pelaku usaha bukan hanya membangun suatu bangunan komersil, melainkan juga membangun pondasi yang kuat untuk pertumbuhan berkelanjutan.
KESIMPULAN
SLF bukan hanya sekedar dokumen persyaratan administratif, melainkan bentuk komitmen dari pelaku usaha terhadap ketaatan hukum dan undang undang yang berlaku .