seic logo

Jasa Pembuatan NIB Ekspor Impor No. 1 di Indonesia

What We Do

We help various sector companies accelerate sustainable and inclusive growth by guiding their journey to comply over Indonesia Goverment Regulation

Tentang NIB Ekspor Impor

Dilansir dari website DPMPTSP Kabupaten Bantul, seperti disebutkan dalam PP No. 5 tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Pasal 176 Ayat 5), Nomor Induk Berusaha (NIB)  juga berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-Undangan mengenai Angka Pengenal Impor. Untuk NIB yang terbaru jika sudah tercantum API maka sudah berlaku juga sebagai hak akses kepabeanan. NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identifikasi unik yang diberikan kepada perusahaan atau usaha di Indonesia. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memudahkan berbagai proses bisnis, termasuk ekspor dan impor.

API (Angka Pengenal Impor) adalah tanda pengenal sebagai importir. Pelaku Usaha yang memerlukan API hanya dapat memilih jenis : 

  • API-U (Angka Pengenal Impor Umum) : dipilih untuk kegiatan impor barang yang diperdagangkan/dijual kembali
  • API-P (Angka Pengenal Impor Produsen) : dipilih untuk kegiatan impor barang yang dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi

Persyaratan NIB Ekspor Impor

Untuk pengurusan NIB ini, harus memiliki beberapa dokumen yang tercantum di Pasal 22 PP No. 24 tahun 2018, yaitu:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan) biasanya jika sudah berumur remaja maka sobat UKM sudah bisa mengurus KTP untuk mendapatkan NIK ini.
  • Memiliki dokumen serta adanya nomor pengesahan badan usaha dari Kemenkumham.
  • Nomor Kontak Usaha.
  • Rincian tentang Jumlah Besar Modal.
  • NPWP bagi perorangan maupun badan usaha.
  • Domisili.
  • Akta Pendirian.

Jika syarat di atas sudah terpenuhi, maka Anda bisa melanjutkan membuat Nomor Induk Berusaha ini.

Artikel Jasa Pembuatan NIB Ekspor Impor No. 1 di Indonesia ini memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait NIB dan OSS RBA. 

Anda ingin mengetahui bagaimana cara menerbitkan NIB Ekspor Impor Anda? SEIC menyediakan Jasa Pembuatan NIB Ekspor Impor No. 1 di Indonesia, Garansi Terbit Cepat & Tepat. Konsultasi dengan Customer Service kami di sini.

What We Create

SEIC menyediakan jasa konsultansi untuk perusahaan di berbagai level dengan proses komprehensif, serta solusi yang menjawab tantangan pasar era digital. 

Jasa ini meliputi Konsultansi Perizinan Bangunan, Konsultansi Perizinan Lingkungan, Konsultansi Perizinan Transportasi, Konsultansi Perizinan Pertambangan. 

How We Work

Reliability of Work Methodology

SEIC menawarkan Anda Metode Kerja Unggulan berupa modul Terms of Reference (TOR) yang merupakan penjelasan lengkap yang berbentuk berkas ataupun dokumen tentang landasan, tujuan, dan juga struktur proyek yang akan segera dilakukan. 

Seic Decrative Image

Gratis Konsultasi

Konsultasi Gratis setiap hari bersama Customer Service Specialist kami

Pemberkasan Persyaratan

Tim Profesional kami akan mengumpulkan Berkas Administrasi & Teknis Anda

Perjanjian Kerjasama

Pada tahap ini, Anda akan melakukan pembayaran dan Tim kami siap melakukan Survey Lapangan

Survey Lapangan

Tim Profesional kami akan mengunjungi Anda untuk pengambilan sampel atau data lapangan

Penyusunan Dokumen

Tim kami akan menyusun Kajian atau Dokumen Anda

Perizinan Terbit

Perizinan Anda terbit!

A Collection of Data Inquiry

Permen Hukum & HAM No. 21 Tahun 2021

Click to Zoom In

Requirement Checklist

Click to Zoom In

Customer Questionnaire 

Click to Zoom In

Supported By