seic logo

Wilayah Izin Usaha Pertambangan: Definisi, Batasan, Dan Pentingnya Bagi Pengembangan Sektor Tambang

What We Do

We help various sector companies accelerate sustainable and inclusive growth by guiding their journey to comply over Indonesia Goverment Regulation

Salah satu aspek penting dalam pengaturan pertambangan di Indonesia adalah penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Wilayah ini menjadi dasar bagi para investor dan pengusaha tambang untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya Mineral dan Batubara. Bagaimana sebenarnya konsep wilayah izin ini? Mari kita pelajari lebih lanjut.

Definisi Wilayah Izin Usaha Pertambangan

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 1 Ayat 31), Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). WIUP juga memiliki arti yakni area tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, dimana pelaku usaha diberikan hak eksklusif untuk melakukan kegiatan pertambangan, mulai dari eksplorasi hingga produksi.

Batasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan

Ada beberapa faktor yang menentukan batasan wilayah izin pertambangan, antara lain:

  • Kondisi geologi
    Daerah yang memiliki potensi sumber daya mineral atau batubara.
  • Konservasi
    Wilayah yang bukan merupakan kawasan konservasi atau wilayah lindung.
  • Wilayah Adat
    Menghormati hak-hak masyarakat adat dan wilayah adat mereka.
  • Peruntukan lain
    Seperti kawasan permukiman, infrastruktur vital, atau wilayah dengan fungsi tertentu lainnya.

Dilansir dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 266.K/MB.01 /MEM.B/2022, Wilayah yang dapat dimohonkan perluasan Wilayah Izin Tambang dengan ketentuan sebagai berikut:

Luas Wilayah:

  1. Paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral Logam;
  2. Paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara; dan
  3. Sesuai dengan hasil evaluasi Menteri untuk WIUPK; dan
  4. Merupakan wilayah yang berhimpitan dengan WIUP atau WIUPK, dan terdapat potensi kemenerusan lapisan batubara atau karakteristik cebakan mineral

Proses Penetapan Wilayah

Penetapan wilayah izin pertambangan melibatkan beberapa tahapan:

  1. Penelitian Awal. Identifikasi potensi daerah berdasarkan data geologi.
  2. Konsultasi Publik. Melibatkan masyarakat sekitar dan pemangku kepentingan lainnya.
  3. Penetapan oleh Pemerintah. Baik itu pemerintah pusat atau daerah, tergantung skala dan jenis kegiatan tambangnya.

Berdasarkan hasil Evaluasi Teknis dan/atau Ekonomi, Direktur Jenderal menyusun usulan rencana penetapan WIUP yang memuat:

  • Lokasi;
  • Luas dan batas;
  • Harga kompensasi Data informasi; dan
  • Informasi penggunaan lahan

Usulan rencana penetapan WIUP dan/atau WIUPK dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal dengan Gubernur dan Instansi terkait dalam rangka permintaan rekomendasi WIUP dan/atau WIUPK. Rekomendasi oleh Gubernur berisi informasi mengenai pemanfaatan lahan dan karakteristik budaya masyarakat berdasarkan kearifan lokal, termasuk daya dukung lingkungan pada WIUP Mineral Logam, WIUP Batubara, dan/atau WIUPK.3

Di lansir dari esdm.go.id, Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) merupakan tahapan bagi badan usaha, koperasi, dan/atau perseorangan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

  • Badan usaha, koperasi atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah untuk mendapatkan WIUP kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya
  • Sebelum memberikan WIUP, Menteri harus mendapat rekomendasi dari Gubernur atau Bupati/Walikota dan oleh Gubernur harus mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota
  • Permohonan WIUP yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapat WIUP
  • Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota dalam paling lama 10 hari kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP
  • Keputusan menerima disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP. Keputusan menolak harus disampaikan

Pentingnya Wilayah Izin Bagi Pengembangan Sektor Tambang

  1. Kepastian Hukum
    Memberikan kepastian bagi investor mengenai hak dan kewajibannya dalam menjalankan kegiatan pertambangan.
  2. Pencegahan Konflik
    Dengan batasan yang jelas, dapat menghindari konflik antara pelaku usaha pertambangan dengan pihak lain seperti masyarakat atau sektor usaha lain.
  3. Optimalisasi Potensi
    Dengan penetapan wilayah izin yang tepat, Indonesia dapat mengoptimalkan potensi sumber daya alamnya.

Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP merupakan konsep penting yang menjamin keberlanjutan sektor pertambangan di Indonesia. Dengan penetapan yang tepat dan mempertimbangkan berbagai aspek, wilayah izin dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara, pelaku usaha, serta masyarakat sekitar.

Artikel Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ini memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Dokumen Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Anda ingin mengetahui bagaimana cara menerbitkan Izin Wilayan Usaha Pertambangan? Konsultasi dengan Customer Service kami di sini.

Examples of Our Work

What We Create

SEIC menyediakan jasa konsultansi untuk perusahaan di berbagai level dengan proses komprehensif, serta solusi yang menjawab tantangan pasar era digital. 

Jasa ini meliputi Konsultansi Perizinan Bangunan, Konsultansi Perizinan Lingkungan, Konsultansi Perizinan Transportasi, Konsultansi Perizinan Pertambangan. 

Our Most Recent Project

How We Work

Reliability of Work Methodology

SEIC menawarkan Anda Metode Kerja Unggulan berupa modul Terms of Reference (TOR) yang merupakan penjelasan lengkap yang berbentuk berkas ataupun dokumen tentang landasan, tujuan, dan juga struktur proyek yang akan segera dilakukan. 

Seic Decrative Image

Gratis Konsultasi

Konsultasi Gratis setiap hari bersama Customer Service Specialist kami.

Pemberkasan Persyaratan

Tim Profesional kami akan mengumpulkan Berkas Administrasi & Teknis Anda.

Perjanjian Kerjasama

Pada tahap ini, Anda akan melakukan pembayaran dan Tim kami siap melakukan Survey Lapangan.

Survey Lapangan

Tim Profesional kami akan mengunjungi Anda untuk pengambilan sampel atau data lapangan.

Penyusunan Dokumen

Tim kami akan menyusun Kajian atau Dokumen Anda.

Perizinan Terbit

Perizinan Anda terbit!

Supported By