Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa produk atau limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat. Pengelolaannya memerlukan persetujuan teknis yang ketat agar dapat meminimalkan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.
Definisi Persetujuan Teknis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Pertek Limbah B3)
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 6 Tahun 2021 (Pasal 1 Ayat 44), Persetujuan Teknis di bidang Pengelolaan Limbah B3 yang selanjutnya disebut Persetujuan Teknis PLB3 adalah bentuk persetujuan teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan standar Pengelolaan Limbah B3.
Bagi setiap jenis dan/atau kegiatan usaha yang melibatkan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3, Persetujuan Teknis wajib dilengkapi untuk membuktikan bahwa sumber daya dan infrastruktur yang direncanakan sudah cukup dan tidak akan menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Menurut regulasi terbaru dengan adanya Persetujuan Teknis (PERTEK), suatu badan dan/atau pelaku usaha harus memperolehnya terlebih dahulu sebelum mengajukan Persetujuan Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL). Dengan demikian, seluruh pengelolaan lingkungan akan terintegrasi ke dalam AMDAL atau UKL-UPL. Setelah suatu usaha mendapatkan Persetujuan Lingkungan, pelaku usaha wajib mengurus Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk bangunan atau fasilitas yang telah
mendapatkan Persetujuan Teknis.
Tujuan Persetujuan Teknis Limbah B3
Persetujuan Teknis Limbah B3 bertujuan untuk memastikan bahwa suatu entitas atau perusahaan mengelola limbah B3 dengan cara yang aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dasar Hukum Mengenai Persetujuan Teknis Limbah B3
- Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Ruang Lingkup Kegiatan Pengelolaan Limbah B3
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 ruang lingkup penyelenggaraan pengelolaan limbah B3, meliputi:
- Pengurangan Limbah B3;
- Penyimpanan Limbah B3;
- Pengumpulan Limbah B3;
- Pengangkutan Limbah B3;
- Pemanfaatan Limbah B3;
- Pengolahan Limbah B3;
- Penimbunan Limbah B3;
- Dumping (Pembuangan) Limbah B3;
- Pengecualian Limbah B3;
- Perpindahan Lintas Batas Limbah B3.
Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Berdasarkan Permen LHK No. 6/2021 Pasal 3 Ayat 1, Penetapan status Limbah B3 dilakukan
terhadap:
a. Limbah B3 dari sumber spesifik:
- Untuk dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3; atau
- Sebagai Produk Samping
- Limbah yang terindikasi memiliki karakteristik Limbah B3 sebagai:
- Limbah B3; atau
- Limbah non B3
Penetapan status Limbah B3 pada huruf a angka 1 dan huruf b perlu dilakukannya melalui uji
karakteristik Limbah B3, meliputi:
- Mudah meledak;
- Mudah menyala;
- Reaktif;
- Infeksius;
- Korosif; dan/atau
- Beracun melalui:
1. Uji TCLP;
2. Uji Toksikologi LD50; dan
3. Uji Toksikologi sub-kronis.
Masa Belaku Persetujuan Teknis Limbah B3
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, masa berlakunya Persetujuan Teknis Limbah B3 adalah selamanya atau selama kegiatan berjalan dan tidak adanya perubahan kegiatan. Namun, untuk masa penyimpanan limbah B3 tetap ada batasan waktu yaitu 90 hari – 365 hari tergantung pada kategori limbah B3.
Milestone Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3
- Pemberkasan Dokumen Administrasi dan Teknis
- Permohonan Surat Arahan dari DLH/KLHK
- Survei Teknis: Pengambilan Sampel/Data Lapangan
- Uji Laboratorium
- Penyusunan Dokumen
- Permohonan Surat Pengantar (Submission Process)
- Submit Dokumen Persetujuan Teknis Limbah B3
- Sidang Pembahasan
- Asistensi Dokumen
- Terbit Persetujuan Teknis Limbah B3
Teknologi Terkini Dalam Pengelolaan Limbah B3
Dengan kemajuan teknologi, saat ini ada berbagai metode baru yang lebih efektif dalam pengelolaan
limbah B3. Beberapa contoh teknologi tersebut adalah:
- Teknologi Thermal untuk menghancurkan limbah
- Teknologi Bioremediasi untuk mengolah limbah dengan mikroorganisme
- Metode pengemasan yang lebih aman
Persetujuan teknis dalam pengelolaan limbah b3 bukan hanya sekedar formalitas, namun merupakan langkah peting dalam upaya melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Adanya pemahaman dan dukungan dari semua pihak, termasuk industri dan masyarakat, sangat dibutuhkan untuk memastikan keberhasilan pengelolaan limbah b3 dengan benar.
Artikel Persetujuan Teknis Limbah B3 ini memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Mentri terkait Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Anda ingin mengetahui bagaimana cara menerbitkan izin Persetujuan Teknis? Konsultasi dengan Customer Service kami di sini.