Banyak nya orang keliru dalam memahami Site Plan & Master Plan, yang berfikir dari kedua arti tersebut sama yang di kandung di dalam kajian nya, namun kali ini artikel yang dibuat buat untuk memberikan informasi lebih bahwa
perbedaan dari Site Plan dan Master Plan itu sangat signifikan.
Definisi Site Plan
Berdasarkan PERBUP Bogor No.12 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengesahan Site Plan dan Gambar Situasi. Site Plan adalah perencanaan lahan secara menyeluruh dengan menggunakan skala meliputi tapak bangunan, tata kavling, izin pemanfaatan ruang dan/atau sebagai penjabaran dari master plan. Site plan merupakan gambar dua dimensi yang memberikan rencana detail pembangunan dengan semua unsur penunjang di dalamnya, dalam skala batas-batas luas lahan tertentu, di dalamnya termasuk rencana jalan, utilitas air bersih, listrik, fasilitas umum dan lainnya. Site plan juga harus menunjukkan bangunan baru atau rencana penambahan di masa depan lengkap dengan garis kontur tanahnya.
Perbedaan Site Plan & Master Plan
1. Dari Gambar;
- Site plan adalah gambaran dua dimensi yang berisi peta rencana pembagian bangunan atau kavling. Dalam siteplan juga terdapat perencanaan jalan, tata guna lahan, termasuk fasilitas penunjangnya dalam batas lahan tertentu.
- Sedangkan gambar pada master plan mencakup semua fungsi kegiatan, termasuk rencana sistem jaringan sarana serta prasarana. Bisa dikatakan siteplan adalah gambaran rinci dari setiap bagian pengembangan kawasan dan pemanfaatan lahan. Siteplan ini harus sesuai dengan masterplan.
2. Waktu Pembuatan;
- Master Plan dibuat setelah developer memiliki izin pemanfaatan ruang, izin lokasi, dan izin teknis lain dari pemerintah daerah setempat.
- Site Plan dibuat sebelum pembangunan lahan tersebut dilakukan, karena siteplan adalah bentuk detail dari masterplan
3. Luas Lahan;
- Site plan dibuat untuk lahan dengan luas kurang atau sampai dengan 50 hektar berdasarkan bukti kepemilikan lahan yang sah.
- Sedangkan master plan digunakan untuk lahan
4. Yang membuat dan mengesahkan;
- Gambar master plan diajukan oleh perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang sesuai masterplan yang diajukan, misalnya masterplan kawasan perumahan diajukan oleh perusahaan yang bergerak bidang perumahan, Masterplan ini disahkan oleh kepala daerah setempat, seperti bupati atau walikota.
- Sedangkan site plan diajukan oleh pemilik lahan dan disahkan oleh kepala dinas setempat.
5. Jangka Waktu;
- Master plan bukanlah dokumen statis. Ia dapat diubah sewaktu-waktu, disesuaikan dengan kondisi kawasan, perubahan kebijakan, atau faktor-faktor lain. Masterplan umumnya akan ditinjau setiap dua tahun sekali.
- Site plan tidak bisa berubah
Manfaat Master Plan
Adapun manfaat dari master plan antara lain:
- Mampu menarik calon konsumen mempunyai gambaran secara luas terkait lokasi yang dipilih
lebih akurat. - Master plan menjadikan konsep untuk proyek pembangunan supaya lebih terencana sehingga dapat dijalankan secara sistematis dan terstruktur
- Sebagai panduan untuk membuat pembagian kavling yang dimanfaatkan secara permanen
- Memperoleh arahan terhadap pengembangan secara fisik serta menjadi kerangka dasar untuk proses pengembangan bangunan hingga properti lainnya.
Persyaratan Pembuatan Site Plan & Master Plan Syarat yang Harus Dilengkapi Ketika akan Melakukan Pengajuan Site Plan:
- Surat permohonan pengesahan
- Fotokopi KTP milik pemohon
- Fotokopi bukti legalitas atau kepemilikan lahan
- Fotokopi surat keterangan lahan bebas banjir
- Fotokopi surat izin lokasi
- Profil dan izin perusahaan
- Fotokopi surat izin lingkungan atas SPPL
- Gambar site plan perumahan
- Gambar desain bangunan perumahan
- Surat rekomendasi PLN Surat rekomendasi PDAM.
Dasar Hukum Master Plan
- Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Undang-undang nomor 26 tahun 2004 tentang Jalan.
- Undang-undang nomor 38 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
- Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Persampahan.
- Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
- Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008, tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
- Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Contoh Site Plan
Site Plan Industri dan Gudang
Berikut ini adalah contoh Site Plan dari proyek pembangunan industri dan gudang. Dalam Site Plan dua dimensi ini terdapat rician lahan, pemanfaatan lahan dll.
Keberadaan Site Plan dan Master Plan disini sangat penting untuk pelaku usaha ataupun perorangan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Masing – masing dari master plan ataupun site plan sendiri memiliki kegunaan dan perbedaan yang berbeda. Site plan sendiri akan berfokus pada perincan yang lebih detail pada tata letak ataupun lokasi bangunan di proyek, sedangkan masterplan akan memberikan sebuah pandangan pada keseluruhan proyek.
Artikel Sebuah Perspektif dari Master Plan dan Site Plan ini memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintahan Gubernur Bogor tantang pedoman pengesahan Site Plan dan Gambar Situasi. Anda ingin mengetahui bagaimana cara menerbitkan izin Persetujuan Teknis? Konsultasi dengan Customer Service kami di sini.