Jasa Konsultansi SPPL No. 1 di Indonesia
What We Do
We help various sector companies accelerate sustainable and inclusive growth by guiding their journey to comply over Indonesia Goverment Regulation
Pengertian SPPL
SPPL berisi pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. Usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Meskipun tidak semua kategori usaha diwajibkan memiliki SPPL, penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui apakah usaha yang akan dijalankan perlu memiliki SPPL atau tidak. Hal ini karena usaha yang dijalankan tanpa SPPL akan membuat pelaku usaha memperoleh sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah yang apabila tidak dijalankan akan dikenakan pembebanan denda.
Pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Perlu diketahui bahwa penerapan sanksi administrasi tidak membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab pemulihan dan pidana. Untuk mengetahui apa saja usaha yang memerlukan SPPL dan bagaimana cara memperolehnya, SEIC akan membahasnya berikut ini. Yuk simak sampai bawah.
Dalam Pasal 22 angka 13 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat SPPL yang diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha. Untuk penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib SPPL dilakukan terhadap kegiatan yang termasuk dalam kategori berisiko rendah. Penetapan dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui keputusan gubernur atau bupati/wali kota. Meskipun pada umumnya bidang usaha/kegiatan yang ditetapkan di masing-masing daerah sama namun jenis kegiatan dan skala/besaran yang diatur dapat berbeda karena kembali kepada penilaian masing-masing kepala daerah atas wilayahnya.
Di Jakarta misalnya, jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi SPPL diatur dalam Keputusan Gubernur No. 2333 Tahun 2002. Dalam kepgub tersebut, jenis usaha dan/atau kegiatan usaha dibagi kedalam beberapa bidang, diantaranya.
- Bidang perhubungan seperti pembangunan pool angkutan, bengkel, pengujian kendaraan bermotor dan uji emisi dengan luas lahan lebih dari 0,10 ha dan kurang dari 0,25 ha.
- Bidang prasarana wilayah seperti papan reklame/iklan dengan luas kurang dari 120 m3.
- Bidang pariwisata seperti rumah makan/restoran yang menyediakan kurang dari 100 meja, obyek wisata kurang dari 1 ha, karaoke, kolam memancing, hingga pangkas rambut.
- Bidang kesehatan seperti salon kecantikan, balai pengobatan, laboratorium, dan klinik.
- Bidang energi dan sumber daya mineral seperti genset untuk kepentingan sendiri.
- Bidang pertanian seperti budidaya tanaman pangan dengan skala 1 sampai 2 ha, budidaya ayam potong dengan produksi kurang dari 15.000 dan luas lahan kurang dari 1 hektar.
- Bidang perikanan seperti budidaya ikan tambak dengan luas kurang dari 2 ha.
- Bidang kehutanan seperti kegiatan pengusahaan komoditas hasil hutan baik kayu maupun non kayu yang memiliki kebutuhan bahan baku < 300 m3/bulan (kayu) dan < 300 ton/bulan (non kayu).
- Bidang perindustrian dan perdagangan seperti industri es krim dari susu, makaroni, mie, spaghetti, roti, kue kering, kue basah, bumbu masak dan sejenisnya.
Untuk memperoleh SPPL, pelaku usaha harus melakukan permohonan terlebih dahulu ke PTSP di kota/kabupaten tempat usaha/kegiatan dilakukan. Pelaku usaha juga harus mengisi formulir dan melampirkan dokumen lain, seperti identitas pemohon/penanggung jawab, surat kuasa jika permohonan dilakukan melalui kuasa, bukti kepemilikan tanah jika milik pribadi, perjanjian sewa menyewa atau surat pernyataan jika tanah atau bangunan disewa dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan jika tanah atau bangunan disewa, dan MOU jika ada kerjasama oleh pihak kedua atau ketiga. Khusus pemohon yang berbentuk badan usaha/badan maka harus dilampirkan juga akta pendirian dan perubahannya, SK pengesahan pendirian dan perubahan, dan NPWP.
Artikel Jasa Konsultansi SPPL No. 1 di Indonesia ini memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait SPPL dan Persetujuan Lingkungan.
Anda ingin mengetahui bagaimana cara mengurus Izin Lingkungan usaha Anda? SEIC menyediakan Jasa Konsultansi SPPL No. 1 di Indonesia, Garansi Terbit Cepat & Tepat. Konsultasi dengan Customer Service kami di sini.
Examples of Our Work
What We Create
SEIC menyediakan jasa konsultansi untuk perusahaan di berbagai level dengan proses komprehensif, serta solusi yang menjawab tantangan pasar era digital.
Jasa ini meliputi Konsultansi Perizinan Bangunan, Konsultansi Perizinan Lingkungan, Konsultansi Perizinan Transportasi, Konsultansi Perizinan Pertambangan.
How We Work
Reliability of Work Methodology
SEIC menawarkan Anda Metode Kerja Unggulan berupa modul Terms of Reference (TOR) yang merupakan penjelasan lengkap yang berbentuk berkas ataupun dokumen tentang landasan, tujuan, dan juga struktur proyek yang akan segera dilakukan.
Gratis Konsultasi
Konsultasi Gratis setiap hari bersama Customer Service Specialist kami.
Pemberkasan Persyaratan
Tim Profesional kami akan mengumpulkan Berkas Administrasi & Teknis Anda.
Perjanjian Kerjasama
Pada tahap ini, Anda akan melakukan pembayaran dan Tim kami siap melakukan Survey Lapangan.
Survey Lapangan
Tim Profesional kami akan mengunjungi Anda untuk pengambilan sampel atau data lapangan.
Penyusunan Dokumen
Tim kami akan menyusun Kajian atau Dokumen Anda.
Perizinan Terbit
Perizinan Anda terbit!