PENDAHULUAN :Â
Pemerintah melalui UU Cipta Kerja menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan( IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedungmenjadi Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) yang diatur dalam Peraturan PemerintahNo16Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung . Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan sambil tetap memastikan keselamatan dan keandalanbangunan.Â
DEFINISI PBGÂ
Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ataumerawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung .Â
TUJUAN PBGÂ
PBG memiliki tujuan yang saat penting dalam proses pembangunan gedung yaitu untuk memastikan bahwa pembangunan dan pengelolaan bangunan gedung harus dan sudahsesuai dengan standar yang berlaku. Hal ini juga termasuk dalam aspek keselamatan, kesehatan, danlingkungan.Â
DASAR HUKUM PBGÂ
- Undang Undang ( UU ) No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja( UUCiptaker ) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.Â
- Peraturan Pemerintah ( PP ) No 16 Tahun 2021 Tentang Persetujuan Bangunan Gedung3. Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
PROSES PENERBITAN PBGÂ
- Pengerjaan syarat teknisÂ
- Proses submit dokumenÂ
- Proses sidang dan asistensiÂ
- Penetapan nilai retribusi daerahÂ
- Pembayaran retribusi daerahÂ
- Penerbitan PBG
KESIMPULANÂ
Perubahan IMB menjadi PBG merupakan langkah maju dalam penyederhanaan sistemperizinanbangunan gedung di Indonesia. Dengan fokus pada standar teknis dan efisiensi proses, diharapkan dapat memicu dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutanbagi masyarakat dan generasi selanjutnya.
