Tentang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2020, Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Perambangan Khusus (WIUPK).
IUPK ini diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Tetapi yang mendapatkan prioritas utama adalah BUMN dan BUMD dalam mendapatkan IUPK. Untuk badan usaha swasta dapat mendapatkan IUPK dengan cara lelang WIUPK.
Pasal 77 UU Minerba menyebutkan bagi pemegang IUPK Eksplorasi dipastikan akan untuk mendapatkan IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan usaha pertambangannya. IUPK Operasi Produksi dapat didapatkan oleh badan usaha berbadan hukum jika mereka memiliki data hasil kajian studi kelayakan.
IUPK secara harfiahnya merupakan izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Indonesia.
Secara ringkas, IUP dan IUPK adalah izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah. Letak perbedaan antara IUP dan IUPK ada pada pemberian izin, luas wilayah, kepentingan daerah, dan pelaku usaha yang berhak melakukan kegiatan usaha pertambangan.
Pemberian IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)
Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c diberikan oleh:
- Menteri, apabila lokasi Penambangan, lokasi pengolahan dan/atau pemurnian, serta lokasi pelabuhan khusus: berada pada lintas daerah provinsi; atau berbatasan langsung dengan negara lain;
- Gubernur, apabila lokasi Penambangan, lokasi pengolahan dan/atau pemurnian, serta lokasi pelabuhan khusus berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.
Tata Cara Pemberian IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)
Izin Usaha Pertambangan Khusus diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah menyelesaikan tahap IUP Eksplorasi. Setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi (IUP-OP) sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya dengan mengajukan permohonan peningkatan menjadi IUP-OP kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Permohonan peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi (IUP-OP) harus diajukan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat:
- satu bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Eksplorasi mineral logam, IUP Eksplorasi mineral bukan logam jenis tertentu, IUP Eksplorasi batubara, IUPK Eksplorasi mineral logam, atau IUPK Eksplorasi batubara; atau
- satu bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP Eksplorasi mineral bukan logam atau IUP Eksplorasi batuan.
Masa Berlaku IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)
Jangka waktu berlakunya Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk kegiatan eksplorasi berbeda-beda sesuai dengan jenis pertambangannya.
a) 20 (dua puluh tahun) dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun untuk:
- IUP Operasi Produksi mineral logam;
- IUP Operasi Produksi batubara;
- IUP Operasi Produksi mineral bukan logam jenis tertentu;
- IUPK Operasi Produksi mineral logam; atau
- IUPK Operasi Produksi batubara;
b) 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam; atau
c) 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun untuk IUP Operasi Produksi batuan.
Artikel Jasa Konsultansi Izin Usaha Pertambangan Khusus No. 1 di Indonesia ini memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Anda ingin mengetahui bagaimana cara menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus Anda? SEIC menyediakan Jasa Konsultansi Izin Usaha Pertambangan Khusus No. 1 di Indonesia, Garansi Terbit Cepat & Tepat. Konsultasi dengan Customer Service kami di sini.