building permit

Building Permit (PBG)
Consulting Services

Layanan konsultasi perizinan PBG untuk proyek bangunan industri, komersial, dan infrastruktur dengan proses yang terstruktur, akurat, dan sesuai regulasi terbaru.

What You Need to Know

Understanding IMB/PBG

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)(Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung) merupakan perizinan yang diterbitkan pemerintah untuk memastikan bahwa rencana pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, maupun perawatan bangunan gedung telah memenuhi standar teknis dan ketentuan tata ruang yang berlaku.

 

Sejak diberlakukannya regulasi terbaru, PBG menggantikan fungsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai instrumen utama dalam pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung. Perubahan ini tidak hanya mengubah nomenklatur perizinan, tetapi juga memperkuat aspek kepatuhan terhadap standar teknis, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan.

 

Bagi pemilik proyek, pengembang, maupun pelaku usaha, kepemilikan PBG menjadi langkah penting untuk memastikan legalitas pembangunan, melindungi investasi, serta meminimalkan risiko sanksi administratif maupun hambatan operasional di kemudian hari.

WHY IT MATTERS

Why IMB/PBG Matters

Memiliki PBG bukan hanya memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga melindungi investasi dan memastikan bangunan dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Project Legality

Memastikan proyek memiliki dasar hukum yang sah sejak tahap perencanaan hingga operasional.

Regulatory Compliance

Memenuhi ketentuan teknis dan administratif sesuai regulasi nasional maupun daerah.

Investment Protection

Melindungi investasi dari risiko sanksi, penghentian pembangunan, dan hambatan operasional.

Operational Readiness

Memastikan bangunan siap digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya.

APPLICATION PROCESS

Application Process on SIMBG

Pengajuan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) secara bertahap mulai dari registrasi hingga penerbitan persetujuan bangunan gedung.

Tahapan pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung melalui sistem SIMBG mulai dari registrasi hingga verifikasi dokumen.
WHAT YOU NEED TO PREPARE

Required Documents

Menyiapkan dokumen yang lengkap sejak awal membantu mempercepat proses verifikasi dan mengurangi potensi revisi selama pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui SIMBG.

Company Documents
  • NIB
  • NPWP
  • Akta Perusahaan
  • Surat Kuasa
Ownership Documents
  • Sertifikat Tanah
  • Bukti Kepemilikan
  • Perjanjian Sewa
Technical Documents
  • Site Plan
  • Arsitektur
  • Struktur
  • MEP
Supporting Documents
  • Foto Lokasi
  • Dokumen Lingkungan
  • Dokumen Pendukung Lain

Need Help Preparing Your Documents?

Our consultants can help review and identify document gaps before submission, helping you reduce revisions and accelerate the PBG approval process.

OUR EXECUTION FRAMEWORK

How We Deliver Results

SEIC menerapkan pendekatan yang terstruktur dalam setiap proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mulai dari konsultasi awal hingga penerbitan persetujuan, untuk memastikan setiap tahapan berjalan efektif, akurat, dan sesuai regulasi.

Framework pelaksanaan layanan konsultansi PBG oleh SEIC mulai dari konsultasi awal hingga penerbitan persetujuan bangunan gedung.
FAQ

Frequently Asked Questions

Temukan jawaban atas pertanyaan yang paling sering diajukan terkait proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persyaratan dokumen, dan layanan konsultansi yang disediakan SEIC.

Apa itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.

Apakah PBG menggantikan IMB ?

Ya. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan pemenuhan standar teknis bangunan.

Apakah semua bangunan wajib memiliki PBG ?

Pada prinsipnya setiap kegiatan pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, atau perawatan bangunan yang mempengaruhi aspek teknis bangunan memerlukan pemenuhan ketentuan PBG sesuai regulasi yang berlaku.

Dokumen apa saja yang diperlukan untuk pengajuan PBG ?

Persyaratan dapat berbeda tergantung jenis bangunan dan ruang lingkup proyek. Namun secara umum meliputi dokumen kepemilikan lahan, dokumen perusahaan, gambar teknis, dan dokumen pendukung lainnya.

Berapa lama proses pengurusan PBG ?

Durasi proses bergantung pada kompleksitas proyek, kelengkapan dokumen, serta hasil verifikasi dari instansi terkait. Tim SEIC membantu memastikan proses berjalan lebih efektif dan terstruktur.

Apa yang terjadi jika bangunan tidak memiliki PBG ?

Bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan berpotensi menghadapi kendala administratif, hambatan dalam proses legalitas bangunan, hingga risiko sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah SEIC dapat membantu proses pengajuan melalui SIMBG ?

Ya. SEIC menyediakan layanan pendampingan mulai dari identifikasi persyaratan, persiapan dokumen, proses pengajuan melalui SIMBG, hingga koordinasi selama proses verifikasi berlangsung.

Scroll to Top