seic logo
seic logo

9 Manfaat dan Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bagi Bangunan

What We Do

We help various sector companies accelerate sustainable and inclusive growth by guiding their journey to comply over Indonesia Goverment Regulation

Dalam industri properti dan konstruksi di era sebelum ada nya peraturan yang berlaku, marak bangunan yang tidak terjamin keselamatan dan Kesehatan dari bangunan yang berdiri di indonesia, dengan di tegaskan untuk pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk menjamin keselamatan penghuni dan Kesehatan dari bangunan tersebut, supaya terhindar dari kerusakan atau bahaya pada bangunan yang di huni.

Definisi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Manfaat Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

adapun manfaat penilaian kelaikan bangunan gedung secara umum dan manfaat memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi) bagi pemerintah maupun pengguna/pemilik bangunan gedung adalah sebagai berikut:

  1. Mewujudkan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan andal secara teknis sehingga dapat menjamin keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kemudahan bagi penggunanya
  2. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB dan operasionalisasi bangunan gedung
  3. Meningkatkan nilai bangunan gedung, dan
  4. Mendorong investasi di daerah, karena persyaratan penerbitan SLF dapat digunakan sebagai:
  5. Syarat agar perumahan (formal dan swadaya) dapat dihuni
  6. Syarat pembuatan akta pemisahan (rumah susun dan bangunan gedung dengan konsep strata title/hak milik atas satuan ruman susun)
  7. Syarat WTO (World Trade Organization) dan ILO (International Labour Organization) untuk bangunan industri
  8. Mendorong perkembangan sektor pariwisata dan perekonomian daerah
  9. Keamanan dari hukum yang berlaku.

Masa berlaku Sertifkat Laik Fungsi (SLF)

  1. Masa Berlaku : Masa berlaku SLF berbeda untuk berbagai jenis bangunan. Untuk bangunan non- rumah tinggal, SLF berlaku selama 5 tahun, sementara untuk rumah tinggal, berlaku selama 10 tahun. Ini berarti pemilik harus memperbarui SLF mereka secara berkala agar tetap mematuhi standar keamanan dan regulasi terbaru.
  2. Perpanjangan SLF : Ketika masa berlaku SLF mendekati habis, pemilik bangunan diharapkan untuk mengajukan perpanjangan. Proses ini meliputi pengajuan laporan hasil dan pengkajian teknis bangunan. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa bangunan tetap aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Persyaratan Administrasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Adapun persyaratan pengurusan SLF yang perlu dilengkapi oleh pengembang atau pemilik gedung, yaitu:

  1. Menyertakan berita acara tentang pelaksanaan bangunan yang sudah selesai berdasarkan IMB.
  2. Menyertakan laporan direksi pengawas yang berupa Fotokopi SIUJK/ TDR Pemborong serta surat izin bekerja SIPTB Direksi Pengawas, Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong & Direksi Pengawas serta Koordinator Direksi Pengawas, Surat pernyataan dari koordinator direksi pengawas mengenai pelaksanaan bangunan yang sudah selesai dilakukan sesuai IMB, Laporan direksi pengawas sesuai tahapan kegiatan.
  3. Fotokopi IMB yang terdiri atas: Surat keputusan hasil IMB, Peta KRK (Ketetapan Rencana Kota) dan RTLB (Rencana Tatak Letak Bangunan) hasil lampiran IMB, Gambar hasil arsitektur, instalasi dan struktur bangunan sesuai IMB.
  4. Hardcopy dan softcopy gambar As Build Drawing.
  5. Jenis bangunan sedang serta tinggi perlu menambahkan persyaratan berupa berita acara dan rekomendasi instansi terakit dengan hasil uji coba instalasi serta perlengkapan bangunan, yaitu Instalasi listrik dan pembangkit listrik cadangan, Instalasi kebakaran, Instalasi transportasi dalam gedung, Instalasi tata udara dalam gedung/ AC, Instalasi penyalur petir, dll.
  6. Foto keamanan bangunan untuk tempat parkir
  7. Foto bangunan
  8. Foto SRAH (Sumur Resapan Air Hujan) disertai gambar, perhitungan, tata laksana dan ukurannya.
  9. SLO Listrik
  10. SLO Genset
  11. SLO Penangkal Petir
  12. RKK Damkar

Dasar Hukum dan Regulasi

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam hal ini merupakan dokumen yang memiliki peran penting dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia; Dasar hukum untuk pengurusan SLF dapat ditemukan dalam.

Kategori dalam jangka panjang Bangunan Yang Wajib Memiliki SLF

  1. Kelas A: Bangunan Non-Rumah Tinggal di Atas 8 Lantai Kelas A diberikan kepada bangunan non-
    rumah tinggal yang memiliki tinggi lebih dari 8 lantai
  2. Kelas B: Bangunan Non-Rumah Tinggal Kurang dari 8 Lantai Kelas B diberikan kepada bangunan non-rumah tinggal yang memiliki tinggi kurang dari 8 lantai
  3. Kelas C: Bangunan Rumah Tinggal dengan Luas Lebih atau Sama dengan 100m2 Kelas C diberikan kepada bangunan rumah tinggal yang memiliki luas lebih atau sama dengan 100 meter persegi.
  4. Kelas D: Bangunan Rumah Tinggal Kurang dari 100m2 Kelas D diberikan kepada bangunan rumah tinggal yang memiliki luas kurang dari 100 meter persegi

Contoh Dokumen Sertifikat SLF

Pentingnya dokumen dan pengurusan SLF pada setiap bangunan gedung membantu terwujudnya bangunan gedung yang senantiasa andal dan memenuhi persyaratan administrasi serta persyaratan teknis bangunan gedung sesuai peruntukannya dan juga terlaksananya kepastian hukum dalam pengelolaan bangunan gedung.

Artikel 9 Manfaat dan Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bagi Bangunan ini memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Dokumen Tetang Bangunan Gedung. Anda ingin mengetahui bagaimana cara menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi? Konsultasi dengan Customer Service kami di sini.

Examples of Our Work

What We Create

SEIC menyediakan jasa konsultansi untuk perusahaan di berbagai level dengan proses komprehensif, serta solusi yang menjawab tantangan pasar era digital. 

Jasa ini meliputi Konsultansi Perizinan Bangunan, Konsultansi Perizinan Lingkungan, Konsultansi Perizinan Transportasi, Konsultansi Perizinan Pertambangan. 

Our Most Recent Project

How We Work

Reliability of Work Methodology

SEIC menawarkan Anda Metode Kerja Unggulan berupa modul Terms of Reference (TOR) yang merupakan penjelasan lengkap yang berbentuk berkas ataupun dokumen tentang landasan, tujuan, dan juga struktur proyek yang akan segera dilakukan. 

Seic Decrative Image

Gratis Konsultasi

Konsultasi Gratis setiap hari bersama Customer Service Specialist kami.

Pemberkasan Persyaratan

Tim Profesional kami akan mengumpulkan Berkas Administrasi & Teknis Anda.

Perjanjian Kerjasama

Pada tahap ini, Anda akan melakukan pembayaran dan Tim kami siap melakukan Survey Lapangan.

Survey Lapangan

Tim Profesional kami akan mengunjungi Anda untuk pengambilan sampel atau data lapangan.

Penyusunan Dokumen

Tim kami akan menyusun Kajian atau Dokumen Anda.

Perizinan Terbit

Perizinan Anda terbit!

Supported By