building permit
Informasi Rencana Kota (IRK) & Keterangan Rencana Kota (KRK) Consulting Services
Layanan konsultasi dan pendampingan pengurusan Informasi Rencana Kota (IRK) dan Keterangan Rencana Kota (KRK) untuk berbagai kebutuhan pembangunan dengan proses yang terstruktur, akurat, serta sesuai regulasi yang berlaku.
Understanding IRK/KRK
Informasi Rencana Kota (IRK) dan Keterangan Rencana Kota (KRK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai acuan pemanfaatan ruang berdasarkan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen ini menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan agar setiap kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukan kawasan yang telah ditetapkan.
IRK dan KRK diperlukan untuk mengetahui ketentuan pemanfaatan lahan, fungsi kawasan, garis sempadan bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Dasar Hijau (KDH), ketinggian bangunan yang diizinkan, serta berbagai persyaratan teknis lainnya sebelum proses pembangunan maupun pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan.
Penerbitan IRK dan KRK mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 sesuai kewenangan pemerintah daerah dalam penerbitan informasi tata ruang.
SEIC membantu pemilik bangunan, pengembang, perusahaan, maupun pelaku usaha dalam proses konsultasi, verifikasi persyaratan, analisis tata ruang, koordinasi dengan instansi terkait, hingga pendampingan pengurusan Informasi Rencana Kota (IRK) dan Keterangan Rencana Kota (KRK) secara profesional, terstruktur, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Why IRK & KRK Matter
Informasi Rencana Kota (IRK) dan Keterangan Rencana Kota (KRK) memberikan kepastian terhadap rencana pembangunan sejak tahap awal. Dokumen ini membantu memastikan bahwa pemanfaatan ruang telah sesuai dengan ketentuan tata ruang sehingga proses perizinan dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan meminimalkan risiko kendala di kemudian hari.
Spatial Planning Compliance
Memastikan lokasi pembangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang, fungsi kawasan, serta peraturan zonasi yang berlaku.
Technical Planning Certainty
Memberikan informasi mengenai ketentuan teknis pembangunan seperti GSB, KDB, KLB, KDH, dan batasan pembangunan pada lokasi proyek.
Permit Readiness
Mendukung proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun perizinan lainnya dengan informasi tata ruang yang telah terverifikasi.
Reduced Project Risk
Membantu meminimalkan risiko penolakan perizinan, perubahan desain, maupun kendala administratif akibat ketidaksesuaian tata ruang.
IRK & KRK Application Process
SEIC menerapkan proses konsultasi yang sistematis untuk memastikan setiap tahapan pengurusan IRK dan KRK berjalan secara terstruktur, terdokumentasi, serta sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah yang berlaku.
Initial Consultation
Melakukan diskusi awal untuk memahami kebutuhan proyek, lokasi pembangunan, serta ruang lingkup layanan yang diperlukan.
Document Review
Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi dan legalitas sebagai dasar proses pengajuan IRK/KRK.
Technical Assessment
Melakukan analisis kesesuaian lokasi berdasarkan RTRW, RDTR, ketentuan zonasi, dan regulasi tata ruang yang berlaku.
Coordination & Submission
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta proses penyampaian dokumen sesuai prosedur yang berlaku.
Monitoring Process
Melakukan pemantauan proses evaluasi serta memberikan pendampingan apabila terdapat perbaikan atau kelengkapan dokumen.
IRK/KRK Issuance
Dokumen IRK atau KRK diterbitkan setelah seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Required Documents
Untuk mempercepat proses pengurusan Informasi Rencana Kota (IRK) dan Keterangan Rencana Kota (KRK), pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen administrasi dan teknis. Tim SEIC akan membantu melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebelum proses pengajuan dilakukan.
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Pemilik Lahan (apabila berbeda dengan pemohon)
- Surat Kuasa Pengurusan IRK/KRK
- Fotokopi KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)
- Dokumen pendukung kuasa lainnya sesuai ketentuan pemerintah daerah
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
- NPWP Badan Usaha
- Dokumen legalitas perusahaan lainnya (apabila diperlukan)
- Fotokopi Sertifikat Hak Atas Tanah
- Akta Jual Beli (AJB) atau dokumen kepemilikan lainnya
- Dokumen perizinan terkait apabila dipersyaratkan
Need Help Preparing Your Documents?
Konsultasikan kebutuhan proyek Anda bersama tim SEIC. Kami akan membantu melakukan pemeriksaan awal dan memastikan seluruh persyaratan telah sesuai sebelum proses pengajuan IRK/KRK dimulai.
How We Deliver Results
SEIC menerapkan metodologi kerja yang terstruktur untuk memastikan setiap proses pengurusan Informasi Rencana Kota (IRK) dan Keterangan Rencana Kota (KRK) berjalan secara sistematis, terdokumentasi, dan sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah. Pendekatan ini membantu mempercepat proses koordinasi serta memastikan setiap tahapan dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Frequently Asked Questions
Temukan jawaban atas pertanyaan yang paling sering diajukan mengenai pengurusan Informasi Rencana Kota (IRK) dan Keterangan Rencana Kota (KRK). Apabila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, tim SEIC siap membantu melalui layanan konsultasi.
Informasi Rencana Kota (IRK) merupakan dokumen yang memberikan informasi mengenai ketentuan pemanfaatan ruang pada suatu lokasi berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku.
Keterangan Rencana Kota (KRK) merupakan dokumen yang menjelaskan ketentuan teknis tata ruang pada suatu lokasi, seperti fungsi kawasan, garis sempadan bangunan (GSB), KDB, KLB, KDH, ketinggian bangunan, serta ketentuan pembangunan lainnya sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Pada banyak pemerintah daerah, IRK dan/atau KRK menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persyaratan dapat berbeda sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah.
Layanan ini dibutuhkan oleh pemilik lahan, pengembang, perusahaan, investor, maupun pelaku usaha yang akan melakukan pembangunan, pengembangan, atau perubahan fungsi bangunan.
Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan meliputi identitas pemohon, dokumen kepemilikan tanah, surat kuasa (apabila dikuasakan), serta dokumen perusahaan bagi badan usaha. Persyaratan dapat berbeda sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Lama proses bergantung pada kelengkapan dokumen, hasil verifikasi, dan waktu pelayanan dari instansi pemerintah daerah yang berwenang.
Ya. SEIC memberikan pendampingan mulai dari konsultasi awal, verifikasi dokumen, koordinasi dengan instansi terkait, hingga proses penerbitan IRK/KRK sesuai ruang lingkup layanan yang disepakati.
