What We Do
We help various sector companies accelerate sustainable and inclusive growth by guiding their journey to comply over Indonesia Goverment Regulation
Tentang Pembuatan PKP
Pengertian PKP atau definisi Pengusaha Kena Pajak adalah wajib pajak perorangan atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Namun hal ini tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh keputusan Menteri Keuangan. Kecuali jika pengusaha kecil tersebut mengajukan dan memilih untuk menjadi PKP.
Menurut Pasal 1A UU PPN, pengertian BKP dan JKP adalah:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak atau BKP adalah setiap kegiatan penyerahan barang kena pajak, dan yang termasuk penyerahan BKP di antaranya:
- Penyerhaan hak atas BKP karena suatu perjanjian
- Pengalihan BKP oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing)
- Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang
- Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas BKP
- BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semua tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan
- Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang
- penyerahan BKP antar cabang
- Penyerahan BKP secara konsinyasi
- Penyerahan BKP oleh PKP dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari PKP kepada pihak yang membutuhkan BKP
b. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) adalah setiap kegiatan pemberian jasa kena pajak.
Sedangkan dasar pengenaan pajak tersebut adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor jasa kena pajak, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang.
Fungsi Pembuatan PKP
Seperti yang sudah disunggung di atas, selain memahami pengertian PKP, wajib pajak yang berniat mengajukan status ini juga perlu mengetahui fungsi pengukuhan pengusaha kena pajak. Bicara PKP, erat kaitannya dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam penetapannya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib pajak akan memiliki beberapa kewajiban dan hak yang tidak dapat dimiliki sebelum status ini diberikan.
Setidaknya, berikut adalah kewajiban pengusaha kena pajak dalam Pembuatan PKP:
- Melakukan pemungutan PPN dan PPnBM yang terutang.
- Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar ketika pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM terutang.
- Melaporkan PPN dan PPnBM yang masih terutang.
Keuntungan Pembuatan PKP
- Bisnis Berbadan Hukum: Dengan memiliki status PKP, Anda dapat menunjukkan bahwa pengelolaan bisnis dan industri yang dilakukan sudah baik dan legal secara hukum. Selain itu, hal tersebut juga menandakan usaha yang Anda miliki memiliki ketaatan pajak yang baik.
- Kredibilitas usaha yang didirikan: Pembuatan PKP dan status yang dimiliki akan meningkatkan kredibilitas yang dimiliki perusahaan serta nilainya di dunia industri. Setidaknya, status PKP hanya akan dimiliki usaha atau industri yang melakukan kewajiban pajaknya dengan tertib.
- Peluang kerjasama bisnis besar: Dalam Pembuatan PKP maka kesempatan dan hak melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah serta mengikuti lelang yang diadakan oleh pemerintah.
Meningkatkan efisiensi produksi: Secara ekonomis, beban produksi dan investasi pada BKP dan JKP yang dimiliki akan ditanggung oleh konsumen akhir.
Artikel Jasa Pembuatan PKP No. 1 di Indonesia ini memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Anda ingin mengetahui bagaimana cara menerbitkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) usaha Anda? SEIC menyediakan Jasa Pembuatan PKP No. 1 di Indonesia, Garansi Terbit Cepat & Tepat. Konsultasi dengan Customer Service kami di sini.
Examples of Our Work
What We Create
SEIC menyediakan jasa konsultansi untuk perusahaan di berbagai level dengan proses komprehensif, serta solusi yang menjawab tantangan pasar era digital.
Jasa ini meliputi Konsultansi Perizinan Bangunan, Konsultansi Perizinan Lingkungan, Konsultansi Perizinan Transportasi, Konsultansi Perizinan Pertambangan.
How We Work
Reliability of Work Methodology
SEIC menawarkan Anda Metode Kerja Unggulan berupa modul Terms of Reference (TOR) yang merupakan penjelasan lengkap yang berbentuk berkas ataupun dokumen tentang landasan, tujuan, dan juga struktur proyek yang akan segera dilakukan.
Gratis Konsultasi
Konsultasi Gratis setiap hari bersama Customer Service Specialist.
Pemberkasan Persyaratan
Tim Profesional kami akan mengumpulkan Berkas Administrasi & Teknis Anda.
Perjanjian Kerjasama
Pada tahap ini, Anda akan melakukan pembayaran dan Tim kami siap melakukan Survey Lapangan.
Survey Lapangan
Tim Profesional kami akan mengunjungi Anda untuk pengambilan sampel atau data lapangan.
Penyusunan Dokumen
Tim kami akan menyusun Kajian atau Dokumen Anda.
Perizinan Terbit
Perizinan Anda terbit!