seic logo

Jasa Konsultansi Perizinan PERTEK No. 1 di Indonesia

What We Do

We help various sector companies accelerate sustainable and inclusive growth by guiding their journey to comply over Indonesia Goverment Regulation

Tentang PERTEK (Persetujuan Teknis)

Persetujuan Teknis, yang sering disingkat sebagai PERTEK adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Persetujuan Teknis (PERTEK) bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui parameter kadan dan beban pencemaran lingkungan air, padat, gas hingga limbah dari bahan berbahaya dan beracun. 

  • Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah;
  • Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi;
  • Persetujuan Teknis Baku Mutu Limbah B3/Rincian Teknis TPS Limbah B3; dan 
  • Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN). 
 

Kriteria Kegiatan dan/atau Usaha Wajib PERTEK (Persetujuan Teknis) 

Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal mengajukan permohonan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan, dengan cara:

  • bersamaan dengan permohonan Persetujuan Lingkungan; atau 
  • sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan.
 

Permohonan sebagaimana dimaksud dilengkapi dengan:

  • kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a atau dokumen pemenuhan standar teknis; dan
  • sistem manajemen lingkungan.


Output Persetujuan Teknis (PERTEK) sendiri berupa Rekomendasi yang diterbitkan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Selanjutnya Rekomendasi ini akan digunakan Konsultan untuk melakukan submission dokumen lingkungan hidup (AMDAL, DELH dan UKL-UPL)

Artikel Jasa Konsultansi Perizinan PERTEK No. 1 di Indonesia ini memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Persetujuan Teknis dan Persetujuan Lingkungan. 

Anda ingin mengetahui bagaimana cara menerbitkan izin Persetujuan Teknis Air Limbah/Emisi/Limbah B3/Andalalin usaha Anda? SEIC menyediakan Jasa Konsultansi Perizinan PERTEK No. 1 di Indonesia, Garansi Terbit Cepat & Tepat. Konsultasi dengan Customer Service kami di sini

What We Create

SEIC menyediakan jasa konsultansi untuk perusahaan di berbagai level dengan proses komprehensif, serta solusi yang menjawab tantangan pasar era digital. 

Jasa ini meliputi Konsultansi Perizinan Bangunan, Konsultansi Perizinan Lingkungan, Konsultansi Perizinan Transportasi, Konsultansi Perizinan Pertambangan. 

How We Work

Reliability of Work Methodology

SEIC menawarkan Anda Metode Kerja Unggulan berupa modul Terms of Reference (TOR) yang merupakan penjelasan lengkap yang berbentuk berkas ataupun dokumen tentang landasan, tujuan, dan juga struktur proyek yang akan segera dilakukan. 

Seic Decrative Image

Gratis Konsultasi

Konsultasi Gratis setiap hari bersama Customer Service Specialist kami

Pemberkasan Persyaratan

Tim Profesional kami akan mengumpulkan Berkas Administrasi & Teknis Anda

Perjanjian Kerjasama

Pada tahap ini, Anda akan melakukan pembayaran dan Tim kami siap melakukan Survey Lapangan

Survey Lapangan

Tim Profesional kami akan mengunjungi Anda untuk pengambilan sampel atau data lapangan

Penyusunan Dokumen

Tim kami akan menyusun Kajian atau Dokumen Anda

Perizinan Terbit

Perizinan Anda terbit!

A Collection of Data Inquiry

Permen ESDM No. 12 Tahun 2019

Click to Zoom In

IUP Requirement Checklist

Click to Zoom In

Customer Questionnaire 

Click to Zoom In

Supported By