seic logo
seic logo

Jasa Konsultansi Perizinan IRK/KRK No. 1 di Indonesia

What We Do

 

We help various sector companies accelerate sustainable and inclusive growth by guiding their journey to comply over Indonesia Goverment Regulation

Tentang IRK dan KRK

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 2 Tahun 2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan GedungKeterangan Rencana Kabupaten/Kota berisi ketentuan yang meliputi: 

  1. fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan;
  2. ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan;
  3. jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan KTB yang diizinkan;
  4. garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan;
  5. KDB maksimum yang diizinkan;
  6. KLB maksimum yang diizinkan;
  7. KDH minimum yang diwajibkan;
  8. KTB maksimum yang diizinkan;
  9. jaringan utilitas kota; dan
  10. keterangan lainnya yang terkait.

KRK mengacu pada RTRW kabupaten/kota, dan/atau RDTR/Penetapan Zonasi kabupaten/kota, dan/atau RTBL. Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki RTRW kabupaten/kota, RDTR/Penetapan Zonasi kabupaten/kota, dan/atau RTBL, KRK ditetapkan melalui pertimbangan TABG.

Persyaratan IRK dan KRK

  1. Fotokopi KTP Pemohon dan Pemilik Lahan (Jika diatasnamakan)
  2. Surat Kuasa Pengurusan KRK dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa (Jika dikuasakan)
  3. Surat Kuasa Mengatasnamakan KRK (JIka lahan masih atas nama orang lain)
  4. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Fotokopi NPWP (JIka Berbadan Hukum)
  5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat/ Akta Jual Beli/ Petok D/ Perjanjian Sewa) disertai peta bidang dari BPN (Jika belum bersertifikat) dan dilegalisir pejabat yang berwenang (BPN/ Notaris)

Anda juga dapat Download Checklist Persyaratan Informasi Rencana Kota/Ketetapan Rencana Kota di bawah. 

Artikel Jasa Konsultansi Perizinan IRK/KRK No. 1 di Indonesia ini memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait IRK atau KRK. 

Anda ingin mengetahui bagaimana cara menerbitkan Izin Lokasi lahan Anda? SEIC menyediakan Jasa Konsultansi Perizinan Informasi Rencana Kota/Ketetapan Rencana Kota No. 1 di Indonesia, Garansi Terbit Cepat & Tepat. Konsultasi dengan Customer Service kami di sini.

Examples of Our Work

SEIC menyediakan jasa konsultansi untuk perusahaan di berbagai level dengan proses komprehensif, serta solusi yang menjawab tantangan pasar era digital. 

Jasa ini meliputi Konsultansi Perizinan Bangunan, Konsultansi Perizinan Lingkungan, Konsultansi Perizinan Transportasi, Konsultansi Perizinan Pertambangan. 

How We Work

Dokumentasi of Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi (Pertek Emisi) By Seic
Dokumentasi of Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi (Pertek Emisi) By Seic

Reliability of Work Methodology

SEIC menawarkan Anda Metode Kerja Unggulan berupa modul Terms of Reference (TOR) yang merupakan penjelasan lengkap yang berbentuk berkas ataupun dokumen tentang landasan, tujuan, dan juga struktur proyek yang akan segera dilakukan. 

Seic Decrative Image

Gratis Konsultasi

Konsultasi Gratis setiap hari bersama Customer Service Specialist kami.

Pemberkasan Persyaratan

Tim Profesional kami akan mengumpulkan Berkas Administrasi & Teknis Anda.

Perjanjian Kerjasama

Pada tahap ini, Anda akan melakukan pembayaran dan Tim kami siap melakukan Survey Lapangan.

Survey Lapangan

Tim Profesional kami akan mengunjungi Anda untuk pengambilan sampel atau data lapangan.

Penyusunan Dokumen

Tim kami akan menyusun Kajian atau Dokumen Anda.

Perizinan Terbit

Perizinan Anda terbit!

Supported By