PT Bquik Otomotif Indonesia
Final Result Report of TCLP & Soil Test
- Jabodetabek Area
Survey Documentation PT Bquik Otomotif Indonesia
Project Detail PT Bquik Otomotif Indonesia
Project Detail
PT Bquik Otomotif Indonesia telah memberikan kepercayaan kepada SEIC untuk melakukan penyusunan dokumen Final Result Report of the Hazardous Waste Characteristics Test using the TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) and Soil Test Methods di 6 (enam) Site PT Bquik Otomotif Indonesia di antaranya:
B-Quik Site Sawangan, B-Quik Site Pajajaran, B-Quik Site Cikarang, B-Quik Site Veteran, B-Quik Site Grand Wisata, B-Quik Site Cibinong dan beberapa site upcoming lainnya yang akan dilakukan tahap konstruksi/pembangunan.
Project Document
How We Help Client
Konsultasi Gratis
Konsultasi Gratis setiap hari bersama Customer Service Specialist kami.
Pemberkasan Persyaratan
Tim Profesional kami akan mengumpulkan Berkas Administrasi & Teknis Anda.
Perjanjian Kerjasama
Pada tahap ini, Anda akan melakukan pembayaran dan Tim kami siap melakukan Survey Lapangan.
Survey Lapangan
Tim Profesional kami akan mengunjungi Anda untuk pengambilan sampel atau data lapangan.
Penyusunan Dokumen
Tim kami akan menyusun Kajian atau Dokumen Anda.
Izin Anda Terbit
Perizinan Anda terbit!
Get Our Latest Thinking
PBG : PENTING NYA MEMILIKI PBG DALAM KEGIATAN BERUSAHA
PENDAHULUAN : Pemerintah melalui UU Cipta Kerja menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan( IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang Undang No...
Wilayah Izin Usaha Pertambangan: Definisi, Batasan, Dan Pentingnya Bagi Pengembangan Sektor Tambang
Salah satu aspek penting dalam pengaturan pertambangan di Indonesia adalah penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Wilayah ini menjadi dasar bagi...
Mengenal Izin Ketetapan Rencana Kota KTK / KRK Berdasarkan PP 36/2005
Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, KRK pemerintah daerah berikan berdasarkan gambar peta lokasi tempat...
Tahun 2021 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kini Diganti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Ketika hendak mendirikan sebuah bangunan, kini tidak perlu lagi membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena Presiden Joko Widodo secara resmi...