Definisi Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi (Pertek Emisi)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 93 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 1, Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kualitas udara merupakan indikator penting dalam kualitas lingkungan hidup. Salah satu aspek penting yang menentukan kualitas udara adalah emisi dari berbagai sumber, terutama industri. Untuk mengendalikan dampak negatif dari emisi ini, diperlukan standar atau baku mutu emisi yang harus dipenuhi oleh setiap sumber emisi.
Emisi adalah Pencemar Udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi Pencemaran Udara. Baku Mutu Emisi adalah nilai Pencemar Udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam Udara Ambien.
Dasar Hukum Mengenai Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi
- Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan SLO Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Dokumen Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi disusun Berdasarkan Kegiatan Pembuangan Emisi:
- Deskripsi kegiatan;
- Rujukan Baku Mutu Emisi yang ditetapkan Menteri;
- Desain sarana dan prasarana sistem pengendalian Emisi;
- Rencana pemantauan lingkungan; dan
- Internalisasi biaya lingkungan
Tahapan Pengajuan Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi
Dalam proses pengajuan Persetujuan Baku Mutu Emisi (PERTEK EMISI) bagi industri atau sumber emisi lainnya, terdapat beberapa deliverables atau keluaran utama yang perlu dipersiapkan dan diserahkan sebagai bagian dari proses pengajuan. Berikut adalah deliverables utama dalam pengajuan PERTEK EMISI:
- Dokumen Identifikasi Sumber Emisi
Rinciannya mencakup jenis sumber emisi, kapasitas produksi, bahan bakar yang digunakan, teknologi yang digunakan, dan lain-lain. - Data Pengukuran Emisi
Berisi data hasil pengukuran emisi dari sumber emisi yang bersangkutan. Pengukuran harus dilakukan oleh lembaga yang kompeten dan diakui oleh pemerintah - Deskripsi Teknologi Pengendalian Emisi
Jika industri menggunakan teknologi atau metode khusus untuk mengendalikan emisi, deskripsi dan spesifikasinya perlu disertakan - Rencana Pemantauan Emisi
Dokumen ini menjelaskan bagaimana perusahaan akan memantau emisi di masa depan, termasuk frekuensi, metode pengukuran, dan lembaga yang bertanggung jawab - Data Historis Emisi
Bagi industri yang telah beroperasi, data historis emisi dalam periode tertentu (misalnya, 3 atau 5 tahun terakhir) bisa menjadi informasi penting untuk menunjukkan tren dan upaya pengendalian emisi
Pertimbangan Dalam Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi
Persetujuan Teknis Emisi atau Pertek Emisi ini penting agar emisi yang dilepaskan tidak membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Berikut adalah beberapa pertimbangan utama dalam pemberian Persetujuan Teknis Emisi:
- Jenis dan Karakteristik Emisi
a. Sifat fisik dan kimia dari emisi
b. Potensi pencemaran yang mungkin dihasilkan oleh zat tertentu
c. Apakah emisi tersebut berbahaya atau tidak dan seberapa berbahayanya. - Jumlah dan Frekuensi Emisi
a. Berapa banyak jumlah emisi yang akan dilepas;
b. Seberapa sering emisi tersebut akan dilepaskan. - Lokasi Pelepasan
a. Lokasi dari sumber emisi dan titik pelepasan
b. Kepadatan penduduk di sekitar lokasi pelepasan
c. Kondisi geografis dan meteorologi daerah sekitar. - Teknologi yang Digunakan
a. Apakah entitas pengajuan telah menggunakan teknologi terbaik yang tersedia untuk mengurangi emisi
b. Efisiensi teknologi pembersihan yang digunakan dalam mengurangi atau menghilangkan emisi. - Dampak terhadap Lingkungan dan Kesehatan
a. Efek jangka pendek dan jangka panjang dari emisi terhadap lingkungan
b. Dampak terhadap kualitas udara, air, dan tanah
c. Potensi risiko terhadap kesehatan masyarakat sekitar - Monitoring dan Pelaporan
a. Rencana untuk pemantauan rutin emisi yang dilepaskan
b. Mekanisme pelaporan hasil pemantauan kepada otoritas yang berwenang - Rencana Kontingensi
a. Strategi yang akan diambil apabila terjadi kegagalan atau kebocoran sistem
b. Langkah-langkah penanganan dalam kasus keadaan darurat - Kepatuhan terhadap Regulasi yang Berlaku
a. Apakah proposal sesuai dengan standar emisi yang telah ditetapkan oleh regulasi
b. Riwayat kepatuhan entitas terhadap regulasi yang lalu - Tanggapan Publik
a. Penerimaan dan tanggapan masyarakat sekitar terhadap rencana pelepasanemisi
b. Apakah telah dilakukan konsultasi publik dan bagaimana hasilnya - Review Kinerja Masa Lalu
a. Riwayat dan track record entitas dalam hal pengendalian emisi di masa lalu.
Artikel Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi (Pertek Emisi) ini memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Linguhan Hidup. Anda ingin mengetahui bagaimana cara menerbitkan izin Pertek Emisi usaha Anda? Konsultasi dengan Customer Service kami di sini.