Industri pertambangan di Indonesia memainkan peran penting dalam perekonomian negara, dengan berbagai jenis sumber daya alam yang dieksploitasi dan dijual baik di pasar domestik maupun internasional. Namun, setiap tahap dalam rantai pasok pertambangan memerlukan izin yang sesuai, termasuk Izin Pengangkutan dan Penjualan. Artikel ini akan menjelaskan peran dan pentingnya izin ini dalam konteks industri pertambangan di Indonesia.
Apa Itu Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP)?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Pasal 1 Ayat 13 c), Izin Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IPP adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara. Izin ini diperlukan agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengaturan Perizinan Berbasis Risiko
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cata Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatn Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2023 Tentang Pelayanan Perizinan Subsektor Mineral dan Batubara pada Dirjen Minerba
Peran Penting izin Pengangkutan Dan Penjualan
- Kepatuhan Hukum
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah persyaratan hukum yang memastikan bahwa perusahaan pertambangan beroperasi secara sah. Tanpa izin ini, aktivitas pengangkutan dan penjualan produk tambang dianggap ilegal, yang berisiko melanggar hukum dan berpotensi menghadapi sanksi hukum.
2. Transparansi dan Pajak
Izin ini memungkinkan pemerintah untuk melacak produksi, pengangkutan, dan penjualan produk tambang. Hal ini penting dalam menghitung pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Kontribusi pajak dari industri pertambangan adalah sumber pendapatan yang signifikan bagi negara dan digunakan untuk membiayai pembangunan nasional, termasuk infrastruktur dan pelayanan publik.
3. Pengawasan Lingkungan
Izin Pengangkutan dan Penjualan juga mencakup persyaratan perlindungan lingkungan. Ini memastikan bahwa perusahaan menjalankan aktivitas pengangkutan dan penjualan dengan memperhatikan aspek-aspek lingkungan dan menjalankan mitigasi risiko yang sesuai. Hal ini mencakup transportasi yang aman dan lingkungan serta penanganan limbah yang tepat.
4. Pasar Internasional
Izin ini memberikan perusahaan akses resmi ke pasar internasional. Ini membuka peluang untuk meningkatkan pendapatan dengan menjual produk tambang ke pasar luar negeri. Izin ini juga memastikan bahwa ekspor produk tambang mematuhi peraturan perdagangan internasional.
5. Kemitraan dengan Pemerintah
Melalui izin ini, perusahaan membangun hubungan yang baik dengan pemerintah. Hal ini dapat berdampak positif pada hubungan kerja yang harmonis dan dukungan pemerintah dalam pengembangan pertambangan yang berkelanjutan.
Syarat Permohonan Pembuatan Izin Pengangkutan dan Penjualan
Berikut ini adalah persyaratan untuk mendapatkan Izin Pengangkutan dan penjualan (IPP) yang perlu
diketahui oleh pemohon setelah terbitnya UU No.3/2020:
- Badan Usaha, Koperasi atau Perseorangan (PP 96/2021, Pasal 135, Ayat (1))
- Surat permohonan
- Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir (KBLI sesuai komoditas yang akan diusahakan)
- NIB (KBLI sesuai komoditas yang akan diusahakan)
- SK Kemenhumkam
- NPWP Perusahaan
- Surat Pengukuhan PKP
- KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan
- Surat Dukungan Tambang dari Pemegang IUP OP/ IUP OPK/ IPR/ SIPB yang terdaftar di MODI
- MoU atau Kontrak Jual Beli dengan Pemegang IUP OP/ IUP OPK/ IPR/ SIPB yang terdaftar di MODI
- SK IUP OP/ IUP OPK/ IPR/ SIPB yang terdaftar di MODI
Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah elemen penting dalam rantai pasok industri pertambangan di Indonesia. Selain memberikan kepastian hukum dan mengatur aktivitas ekonomi, izin ini memiliki dampak yang lebih luas, termasuk kontribusi pajak yang signifikan, perlindungan lingkungan, akses ke pasar global, dan kemitraan yang baik dengan pemerintah. Oleh karena itu, izin ini adalah instrumen penting dalam memastikan bahwa pertambangan berjalan dengan tata kelola yang baik
dan memberikan manfaat bagi negara, lingkungan, dan masyarakatnya.
Artikel Peran Penting Izin Pengangkutan dan Penjualan Dalam Industri Pertambangan Di Indonesia ini memuat undang – undang tentang pertambangan mineral dan batu bara. Anda ingin mengetahui bagaimana cara menerbitkan izin pengangkutan dan penjualan pertambangan? Konsultasi dengan Customer Service kami di sini.