Berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, KRK pemerintah daerah berikan berdasarkan gambar peta lokasi tempat bangunan gedung yang akan pemilik bangun. Dalam praktiknya, pemerintah daerah setempat akan mendelegasikan kewenangan tersebut kepada dinas terkait untuk memberikan KRK. Dinas yang memperoleh amanah tersebut bernama Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota (namanya bisa saja berbeda di masing-masing daerah).
Merujuk Pada Pasal 14 ayat (4) PP 36/2005, KRK Berisi:
- Fungsi bangunan gedung yang dapat anda bangun pada lokasi bersangkutan;
- Ketinggian maksimum bangunan gedung;
- Jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan KTB;
- Garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung;
- KDB maksimum;
- KLB maksimum;
- KDH minimum;
- KTB maksimum; dan
- Jaringan utilitas kota.
Manfaat Dari Izin Ketetapan Rencana Kota (KRK)
Izin Informasi Rencana Kota memiliki manfaat dan fungsi utama sebagai berikut.
- Untuk mengetahui rencana kota pada lokasi yang pemilik tanah mohonkan (peruntukan, GSB, GSJ, KDB, KLB, Ketinggian Bangunan, dan kepentingan lainnya).
- Sebagai kelengkapan persyaratan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) pada kantor DPPB provinsi setempat.
- Sebagai kelengkapan persyaratan permohonan hak atas atas tanah pada kantor wilayah BPN provinsi setempat.
Adapuin Sanksi yang Di Berikan
Apabila seseorang mendirikan bangunan yang tidak sesuai SKRK, ada sanksi. Dalam Pasal 113 ayat (1) PP 36/2005 berbunyi, “Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah ini terkena sanksi administratif, berupa:
- Peringatan tertulis;
- Pembatasan kegiatan pembangunan;
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
- Pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
- Pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
- Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
- Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
- Perintah pembongkaran bangunan gedung.”
Dasar Hukum yang Mendasari Izin IRK Adalah :
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung.
Masa Berlaku Izin KRK
Masa berlaku Peta Keterangan Rencana Kota (KRK) adalah selama lima tahun. Ada biaya retribusi yang ditetapkan, tergantung untuk apa tujuan gedung itu anda bangun, komersil atau non-komersil, dan luas gedungnya. Contoh gedung yang untuk keperluan komersial:
- seperti pemukiman campuran, perdagangan dan jasa, industri, perkantoran, dan pergudangan.
- non-komersial, contohnya pemukiman, pertanian, transportasi, tempat pelatihan militer, pendidikan, dan fasilitas umum.
Siapa yang Membutuhkan Izin KRK/IRK?
Siapapun yang membutuhkan IMB untuk mendirikan gedung atau bangunan di suatu daerah, maka ia butuh mengurus izin ini. Banyak pemohon belum memahami kegunaan KRK yang berakibat penolakan atau tertundanya penerbitan IMB. Kebanyakan pemohon lebih fokus pada denah, jumlah ruangan, kegunaan ruang, dan gambar site plan supaya seluruh lahan dapat kontraktor manfaatkan secara optimal, namun tidak mengacu pada aturan-aturan yang yang berlaku di daerah tersebut.
Syarat Mendapatkan Izin IRK/KRK :
Dokumen yang perlu anda siapkan untuk memperoleh izin Ketetapan Rencana Kota adalah sebagai berikut.
- Formulir permohonan yang pemohon tandatangani.
- Fotokopi bukti status diri (KTP).
- Surat pernyataan berkaitan dengan permohonan Keterangan Rencana Kota.
- Fotokopi bukti pembayaran PBB Tahun terakhir.
- Fotokopi bukti penguasaan tanah yang sah bisa berupa: A. Sertifikat, B. Leter C/D SKPT.
- Bila Permohonan berbadan hukum, dilampirkan akte pendirian badan Hukum (PT, CV, Firma, Yayasa, dan lainnya).
- Surat Kuasa (Bagi pengurusan yang dikuasakan).
- Surat-Surat yang dianggap perlu
- Rekom ketinggian bangunan dari instansi teknis (Dishub Kominfo) untuk bangunan dengan ketinggian lebih dari 4 Lantai,
- Persetujuan prinsip atau ijin lokasi dari Walikota.
KRK merupakan acuan dalam perencanaan site plan, bangunan dan lingkungan bangunan yang diperbolehkan untuk kelancaran pemrosesan IMB sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas terkait. KRK ini biasanya masyarakat butuhkan untuk memperoleh IMB yang merupakan salah satu syarat utama untuk mendirikan bangunan. Pengurusan izin IRK dapat anda lakukan di Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota di wilayah masing-masing. Pengurusan izin IRK biasanya membutuhkan
waktu selama 12 hari kerja.
Artikel Mengenal Izin Ketetapan Rencana Kota KTK / KRK Berdasarkan PP 36/2005 ini memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah terkait Dokumen Tetang Bangunan Gedung. Anda ingin mengetahui bagaimana cara menerbitkan Izin KRK? Konsultasi dengan Customer Service kami di sini.