seic logo
seic logo

9 Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

What We Do

We help various sector companies accelerate sustainable and inclusive growth by guiding their journey to comply over Indonesia Goverment Regulation

Definisi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 (Pasal 1 Ayat 1), Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusiadan makhluk hidup lain. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3.

Jenis Limbah B3

Source: Dreamstime.com

Berdasarkan sumbernya, limbah b3 dibedakan menjadi 3 jenis yaitu:

  1. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik
    Limbah ini tidak berasal dari proses utama, melainkan dari kegiatan pemeliharaan alat, inhibitor korosi, pelarutan kerak, pencucian, pengemasan dan lain-lain.
  2. Limbah B3 dari sumber spesifik
    Limbah ini berasal dari proses suatu industri (kegiatan utama)
  3. Limbah B3 dari sumber lain
    Limbah ini berasal dari sumber yang tidak diduga, misalnya produk kedaluwarsa, sisa
    kemasan, tumpahan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.

 

Kegiatan Pengelolaan Limbah B3, meliputi:

  1. Pengurangan;
  2. Penyimpanan Limbah B3, adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya;
  3. Pengumpulan Limbah B3, adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 sebelum diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3;
  4. Pengangkutan;
  5. Pemanfaatan Limbah B3, adalah kegiatan penggunaan kembali , daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah b3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman
    bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup;
  6. Pengolahan Limbah B3, adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun; dan/atau
  7. Penimbunan Limbah B3, adalah kegiatan menempatkan Limbah B3 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

9 Karakteristik Limbah B3

Suatu limbah tergolong berbahaya dan beracun jika memiliki sifat atau karakteristik seperti mudah meledak, teroksidasi, menyala, beracun, bersifat korosif, dan menimbulkan masalah kesehatan. Dikutip dari dlh.bulelengkab.go.id, berikut ini beberapa karakteristik limbah B3:

  1. Mudah Meledak (Explosive)
    Limbah mudah meledak adalah limbah yang pada suhu dan tekanan standar dapat meledak karena dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi lewat reaksi fisika atau kimia sederhana. Limbah ini sangat berbahaya baik saat penanganannya, pengangkutan, hingga pembuangannya karena bisa menyebabkan ledakan besar tanpa diduga-duga.
  2. Pengoksidasi (Oxidizing)
    Limbah pengoksidasi adalah limbah yang dapat melepaskan panas karena teroksidasi sehingga menimbulkan api saat bereaksi dengan bahan lainnya. Limbah ini jika tidak ditangani dengan serius dapat menyebabkan kebakaran besar pada ekosistem.
  3. Mudah menyala (Flammable)
    Limbah yang memiliki sifat mudah sekali menyala adalah limbah yang dapat terbakar karena kontak dengan udara, nyala api, air, atau bahan lainnya meski dalam suhu dan tekanan standar.
  4. Beracun (Moderately Toxic)
    Limbah beracun adalah limbah yang memiliki atau mengandung zat yang bersifat racun bagi manusia atau hewan, sehingga menyebabkan keracunan, sakit, atau kematian baik melalui kontak pernafasan, kulit, maupun mulut.
  5. Berbahaya (Harmful)
    Limbah berbahaya adalah limbah yang baik dalam fase padat, cair maupun gas yang dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu melalui kontak inhalasi ataupun oral.
  6. Korosif (Corrosive)
    Limbah yang bersifat korosif adalah limbah yang memiliki ciri dapat menyebabkan iritasi pada kulit, menyebabkan pengkaratan pada baja, mempunyai pH ≥ 2 (bila bersifat asam) dan pH ≥ 12,5 (bila bersifat basa).
  7. Bersifat iritasi (Irritant)
    Limbah yang dapat menyebabkan iritasi adalah limbah yang menimbulkan sensitasi pada kulit, peradangan, maupun menyebabkan iritasi pernapasan, pusing, dan mengantuk bila terhirup.
  8. Berbahaya bagi lingkungan (Dangerous to the Environment)
    Limbah dengan karakteristik ini adalah limbah yang dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan ekosistem.
  9. Karsinogenik (Carcinogenic), Teratogenik (Teratogenic), Mutagenik (Mutagenic)
    Limbah karsinogenik adalah limbah yang dapat menyebabkan timbulnya sel kanker, teratogenik adalah limbah yang mempengaruhi pembentukan embrio, sedangkan limbah mutagenik adalah limbah yang dapat menyebabkan perubahan kromosom.

Artikel 9 Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ini memuat dasar-dasar peraturan yang telah diterbitkan oleh Mentri terkait Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Anda ingin mengetahui bagaimana cara menerbitkan izin Persetujuan Teknis? Konsultasi dengan Customer Service kami di sini.

 

Examples of Our Work

What We Create

SEIC menyediakan jasa konsultansi untuk perusahaan di berbagai level dengan proses komprehensif, serta solusi yang menjawab tantangan pasar era digital. 

Jasa ini meliputi Konsultansi Perizinan Bangunan, Konsultansi Perizinan Lingkungan, Konsultansi Perizinan Transportasi, Konsultansi Perizinan Pertambangan. 

Our Most Recent Project

How We Work

Reliability of Work Methodology

SEIC menawarkan Anda Metode Kerja Unggulan berupa modul Terms of Reference (TOR) yang merupakan penjelasan lengkap yang berbentuk berkas ataupun dokumen tentang landasan, tujuan, dan juga struktur proyek yang akan segera dilakukan. 

Seic Decrative Image

Gratis Konsultasi

Konsultasi Gratis setiap hari bersama Customer Service Specialist kami.

Pemberkasan Persyaratan

Tim Profesional kami akan mengumpulkan Berkas Administrasi & Teknis Anda.

Perjanjian Kerjasama

Pada tahap ini, Anda akan melakukan pembayaran dan Tim kami siap melakukan Survey Lapangan.

Survey Lapangan

Tim Profesional kami akan mengunjungi Anda untuk pengambilan sampel atau data lapangan.

Penyusunan Dokumen

Tim kami akan menyusun Kajian atau Dokumen Anda.

Perizinan Terbit

Perizinan Anda terbit!

Supported By